Kapolri Jenderal Listyo Sigit Bentuk Tim Peneliti PK Brotoseno, Sidang Ulang Bakal Digelar
Kapolri Jenderal Listyo Sigit membentuk Tim untuk melakukan penelitian peninjauan kembali kasus AKBP Brotoseno, Dalam waktu dekat akan kembali disida
Editor:
Eko Setiawan
Lebih lanjut, Sambo menuturkan bahwa tim peneliti tersebut nantinya bakal bekerja selama 14 hari ke depan.
Sebaliknya, hasil penelitian bakal segera disampaikan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Tim peneliti dimaksud bekerja dalam jangka waktu paling lama 14 hari sejak Surat Perintah Kapolri diterbitkan. Tim peneliti akan melaporkan hasil penelitian dengan memberikan saran dan pertimbangan kepada Kapolri untuk membentuk Komisi Kode Etik Peninjauan Kembali (KKEP PK)," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tim Peneliti PK Brotoseno Minta Pembentukan Komisi Banding Kode Etik, Sidang Ulang Bakal Digelar