JASA RAHARJA KEPRI
Kurang dari 24 Jam, Jasa Raharja Santuni Korban Kecelakaan Maut di Sagulung Batam
Jasa Raharja Kepri langsung menyantuni korban kecelakaan bermotor di Batam. Kecelakaan di Jembatan 1 Barelang Batam Kepulauan Riau
Penulis: Renhard Patrecia Sibagariang | Editor: Agus Tri Harsanto
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Jasa Raharja Kepri langsung menyantuni korban kecelakaan bermotor di Batam.
Seperti diberitakan, kecelakaan kendaraan bermotor kembali terjadi di Kota Batam tepatnya di jalan menuju Jembatan 1 Barelang, Tembesi, Batam pada Minggu (28/6) pagi.
Kecelakaan lantaran sebuah mobil menabrak ibu dan seorang anak, yang mengakibatkan 2 (dua) orang meninggal dunia di tempat kejadian serta mengalami cedera berat di kepala akibat benturan keras.
Dari informasi yang terhimpun, kejadian bermula dari 1 (satu) unit Mobil Suzuki Ertiga dengan nopol BP 1785 FI yang datang dri Bundaran Tembesi menuju ke arah Jembatan 1 Barelang yang melalui Jalan Umum Trans Barelang sesampainya di Jalan Gas Lintas Negara menabrak 2 (dua) orang pejalan kaki yang merupakan ibu dan anaknya, yang informasinya sedang melakukan lari pagi dari arah belakang.
Petugas Jasa Raharja Kepulauan Riau melakukan penanganan yang cepat atas kejadian kecelakaan tersebut dengan langsung melakukan survei ahli waris ke rumah duka yang bertempat di daerah Tanjung Uma, Kota Batam.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI No 15 tahun 2017, masing-masing korban meninggal dunia berhak atas santunan meninggal dunia sebesar Rp 50.000.000 yang diserahkan kepada ahli waris koraban, dalam kejadian ini yaitu suami dan ayah korban. Santunan meninggal dunia tersebut telah dituntaskan dalam kurun waktu kurang dari 24 jam atau nol hari.
Pada kesempatan ini, Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kepulauan Riau, yang diwakili oleh Kepala Unit Operasional & Humas, Toif Riyanto, melakukan penyerahan secara simbolis sekaligus menyampaikan turut berdukacita kepada suami dan ayah korban di rumah duka.
“Kami, Jasa Raharja Kepri, menyampaikan turut berduka atas meninggalnya anggota keluarga Bapak karena kejadian kecelakaan tersebut. Jasa Raharja menyerahkan hak atas santunan meninggal dunia kepada suami dan ayah korban sebagai ahli warisnya. Semoga santunan yang diberikan dapat bermanfaat bagi keluarga korban. Saya juga mengapresiasi kepada petugas yang dapat memproses penyelesaian santunan kurang dari 24 jam,” ucap Toif (28/6).
Kecepatan penyelesaian santunan ini tak lepas dari proses kerjasama pelayanan yang telah terintegrasi secara digital dengan instansi terkait, salah satunya dengan Korps Lalu Lintas Polri yaitu melalui IRSMS (Integrated Road Safety Management System) dimana kejadian kecelakaan lalu lintas dapat langsung terintegrasi dengan Jasa Raharja dan integrasi data Dukcapil dalam penentuan ahli waris korban sesuai ketentuan ahli waris Jasa Raharja.
Pada kesempatan yang terpisah, Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kepulauan Riau, Mulyadi, menambahkan bahwa digitalisasi sistem pelayanan terintegrasi yang telah ada sangat membantu penyelesaian santunan sehingga hak santunan korban dapat cepat diserahkan.
Santunan Jasa Raharja diserahkan karena diketahui bahwa kendaraan yang terlibat telah melakukan pembayaran pajak kendaraan, dimana di dalam pembayaran pajak kendaraan terdapat komponen pembayaran Sumbangan Wajib Dana kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Selanjutnya jika pada kemudian hari terjadi kecelakaan yang disebabkan dari kendaraan lain, para korban akan mendapatkan jaminan dari Jasa Raharja sesuai Program Perlindungan Dasar Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Jasa Raharja sebagai pelaksana UU No 34 Tahun 1964 Jo PP No 18 Tahun 1965 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, menyerahkan hak santunan korban akibat kecelakaan dari penggunaan alat angkutan lalu lintas jalan serta setiap orang atau mereka yang berada di dalam suatu kendaraan bermotor dan ditabrak, dimana pengemudi kendaraan bermotor yang penyebab kecelakaan, termasuk dalam hal ini para penumpang kendaraanbermotor dan sepeda motor pribadi. Penyerahan santunan kepada korban terlebih dahulu dilakukan dengan survei untuk memastikan keterjaminan dan ahli waris korban sehingga hak santunan yang diberikan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Jasa Raharja berharap agar masyarakat lebih tertib dalam berkendara di jalan raya dan patuh dalam membayar kewajiban pajak kendaraan dan SWDKLLAJ di Kantor Samsat terdekat. Selalu memastikan dalam keadaan fit dan kondisi kendaraan baik untuk digunakan.(*)