Izin Usaha Holywings Batam Dipertanyakan, Ini Kata Pemko dan BP Batam
Institusi Pemko Batam dan BP Batam memberikan tanggapannya soal perizinan Holywings Batam. Berikut penjelasannya
Pelaku usaha diketahui hanya mengantongi Surat Keterangan Pengecer (SKP) KBLI 47221 untuk pengecer mikol.
Selain itu, pelaku usaha di sana juga tak memiliki SKPL Golongan B dan C dengan PB UMKU KBLI 56301.
"Izin usaha operasional kita sudah lengkap semua. Kalau IMB, itu tanya ke pihak kawasan," tegas pengelola Holywings Batam, Andry Sie kepada Tribun Batam.
Didatangi Rombongan DPMPTSP
Sehari sebelumnya, sejumlah petugas dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemerintah Kota (Pemko) Batam mendatangi lokasi tempat hiburan Holywings di kawasan Harbour Bay, Kota Batam, pada Selasa (28/6/2022).
Kedatangan petugas ini hanya selang beberapa hari dari mencuatnya kasus Holywings di Jakarta.
Rombongan dari Pemko Batam yang memakai baju dinas cokelat ini tiba di Holywings sekitar pukul 16:30 WIB. Di antara rombongan, ada juga beberapa personel Satpol PP.
Kedatangan mereka disambut oleh belasan petugas Holywings berbadan besar, mengenakan seragam hitam bertuliskan "Guard", yang sudah berbaris di dekat pintu masuk. Rombongan Pemko Batam tersebut pun dihadang di depan pintu, dan sempat terjadi perundingan.
Setelah berunding sejenak, akhirnya penjaga Holywings mempersilakan beberapa orang dari rombongan Pemko Batam untuk masuk ke dalam gedung, di antaranya dari DPMPTSP, Disperindag Batam, Satpol PP, dan Dinas Cipta Karya.
Awak media bersama personel Pemko Batam lainnya terpaksa menunggu di luar karena rombongan yang dipersilakan masuk terbatas.
Sekitar 30 menit kemudian, rombongan Pemko Batam itu pun keluar dari gedung dan tanpa basa-basi langsung bubar dan berjalan ke parkiran. Beberapa di antaranya enggan diwawancarai, namun pada akhirnya, Kepala Bidang Perizinan DPMPTSP Batam, Teddy Nuh angkat bicara.
Ia mengungkapkan, kedatangan DPMPTSP kali ini dalam rangka mengecek kelengkapan izin yang dikantongi Holywings Batam.
Dari pertemuan dengan pihak perusahaan, Teddy menegaskan, Holywings Batam telah mengantongi izin penjualan minuman beralkohol (mikol) yang terdaftar dari Bea Cukai dan OSS DPMPTSP.
"Mereka (Holywings Batam) sudah ada izin untuk menjual mikol, tapi kami minta perizinan-perizinan dasar agar segera diurus," ujar Teddy.
Pihaknya juga mendorong agar Holywings Batam tidak melakukan agenda promosi yang menyinggung SARA, seperti yang dilakukan Holywings di Jakarta.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/2906Holywings-Batam1.jpg)