Izin Usaha Holywings Batam Dipertanyakan, Ini Kata Pemko dan BP Batam
Institusi Pemko Batam dan BP Batam memberikan tanggapannya soal perizinan Holywings Batam. Berikut penjelasannya
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Izin usaha Holywings Batam mendadak jadi perbincangan.
Hal ini tak terlepas dari kedatangan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Batam ke tempat hiburan yang terletak di Kawasan Harbour Bay, Batam, Selasa (28/6/2022).
Sidak yang digelar dinas terkait itu dipimpin langsung oleh Kabid Perizinan DPM-PTSP Batam, Teddy Nuh.
Pengakuan Teddy, pihaknya ingin mengecek kelengkapan izin milik Holywings Batam.
"Kami meminta perizinan dasar diurus," tegas Teddy.
Sementara, Kepala DPM-PTSP Batam, Firmansyah, mengatakan jika pihaknya tak pernah mengeluarkan izin usaha untuk Holywings.
"Izin dikeluarkan oleh BP Batam. [Untuk hasil sidak kemarin] Saya belum dapat laporan dari anggota," ungkapnya saat dihubungi Tribun Batam, Rabu (29/6/2022).
Hal itupun dibenarkan oleh Kepala Biro Humas, Promosi, dan Protokol Badan Pengusahaan (BP) Batam, Ariastuty Sirait.
Baca juga: Holywings Batam Didemo OTK, Konser Ariel Noah Dijaga Ketat Petugas Keamanan
Baca juga: Holywings Batam Didatangi Rombongan DPMPTSP, Buntut Kasus Promosi Berbau SARA di Jakarta
Menurutnya, BP Batam telah menerbitkan izin usaha untuk Holywings sejak 9 Mei 2022 lalu.
Perizinan yang dimaksud meliputi izin usaha bar dan izin penjualan langsung minuman beralkohol (mikol).
"Izinnya itu ada KBLI 56301 untuk bar dan PB UMKU Surat Keterangan Penjualan Langsung (SKPL) Golongan B dan C. Kalau IMB, tanya Pemko," kata Tuty saat dikonfirmasi.
Ia menjelaskan bahwa penjualan langsung mikol berbeda dengan distributor atau importir. Jadi tak memakai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.
"Tapi memakai SKPL Golongan B dan C. KBLI Holywings untuk izin usaha bar," paparnya.
Kondisi ini berbeda dengan pencabutan izin sejumlah outlet Holywings di Jakarta.
Dilansir dari beberapa sumber, outlet-outlet tersebut belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha bar yang telah terverifikasi.
Pelaku usaha diketahui hanya mengantongi Surat Keterangan Pengecer (SKP) KBLI 47221 untuk pengecer mikol.
Selain itu, pelaku usaha di sana juga tak memiliki SKPL Golongan B dan C dengan PB UMKU KBLI 56301.
"Izin usaha operasional kita sudah lengkap semua. Kalau IMB, itu tanya ke pihak kawasan," tegas pengelola Holywings Batam, Andry Sie kepada Tribun Batam.
Didatangi Rombongan DPMPTSP
Sehari sebelumnya, sejumlah petugas dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemerintah Kota (Pemko) Batam mendatangi lokasi tempat hiburan Holywings di kawasan Harbour Bay, Kota Batam, pada Selasa (28/6/2022).
Kedatangan petugas ini hanya selang beberapa hari dari mencuatnya kasus Holywings di Jakarta.
Rombongan dari Pemko Batam yang memakai baju dinas cokelat ini tiba di Holywings sekitar pukul 16:30 WIB. Di antara rombongan, ada juga beberapa personel Satpol PP.
Kedatangan mereka disambut oleh belasan petugas Holywings berbadan besar, mengenakan seragam hitam bertuliskan "Guard", yang sudah berbaris di dekat pintu masuk. Rombongan Pemko Batam tersebut pun dihadang di depan pintu, dan sempat terjadi perundingan.
Setelah berunding sejenak, akhirnya penjaga Holywings mempersilakan beberapa orang dari rombongan Pemko Batam untuk masuk ke dalam gedung, di antaranya dari DPMPTSP, Disperindag Batam, Satpol PP, dan Dinas Cipta Karya.
Awak media bersama personel Pemko Batam lainnya terpaksa menunggu di luar karena rombongan yang dipersilakan masuk terbatas.
Sekitar 30 menit kemudian, rombongan Pemko Batam itu pun keluar dari gedung dan tanpa basa-basi langsung bubar dan berjalan ke parkiran. Beberapa di antaranya enggan diwawancarai, namun pada akhirnya, Kepala Bidang Perizinan DPMPTSP Batam, Teddy Nuh angkat bicara.
Ia mengungkapkan, kedatangan DPMPTSP kali ini dalam rangka mengecek kelengkapan izin yang dikantongi Holywings Batam.
Dari pertemuan dengan pihak perusahaan, Teddy menegaskan, Holywings Batam telah mengantongi izin penjualan minuman beralkohol (mikol) yang terdaftar dari Bea Cukai dan OSS DPMPTSP.
"Mereka (Holywings Batam) sudah ada izin untuk menjual mikol, tapi kami minta perizinan-perizinan dasar agar segera diurus," ujar Teddy.
Pihaknya juga mendorong agar Holywings Batam tidak melakukan agenda promosi yang menyinggung SARA, seperti yang dilakukan Holywings di Jakarta.
Sampai saat ini, DPMPTSP menilai belum ada pelanggaran yang dilakukan oleh Holywings Batam.
Sementara itu, Manajer Operasional Holywings Batam, Aru Rahman, menegaskan bahwa kejadian di Holywings Jakarta tidak terjadi di Holywings Batam.
Tempat hiburan yang akan mendatangkan hiburan musik band papan atas Noah ini pun tetap akan melanjutkan kegiatan operasionalnya seperti biasa.
"Tidak ada masalah, agenda kita Noah malam ini pun akan berjalan sesuai rencana," ujar Aru Rahman.
Ia mengatakan, pihaknya sudah mengantongi izin-izin penjualan mikol. Meski untuk izin-izin dasar operasional Holywings masih dalam proses.
Mahasiswa Minta Izin Holywings Batam Dicabut
Sebelumnya, mahasiswa Batam juga menuntut agar izin usaha Holywings Batam juga dicabut, imbas kasus promosi minuman keras (miras) Holywings Jakarta berbau SAR.
Holywings Batam yang berlokasi di Harbourbay, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, ini padahal baru saja diresmikan pada 12 Mei 2022 lalu.
Peresmian tersebut turut dihadiri Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad.
"Kami mendesak Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, mencabut izin operasional Holywings di Kota Batam," tegas Ketua Dewan Mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam (Dema STAI) Ibnu Sina Batam, Nanang Kurniawan, Selasa (28/6/202).
Nanang menjelaskan, desakan itu merupakan bentuk kekecewaan umat beragama (muslim maupun kristen) terhadap tindakan Holywings yang menggunakan nama "Muhammad" dan "Maria" untuk mempromosikan minuman beralkohol.
Promosi ini dianggap mengandung penistaan terhadap agama.
"Bagaimana kita mau mewujudkan Batam sebagai Bandar Dunia Madani, jika masih banyak klub malam yang berdiri di pusat keramaian Kota Batam?" ujar Nanang.
Untuk itu, Dewan Mahasiswa STAI Ibnu Sina Batam mendesak agar pemerintah mencabut serta izin operasional Holywings Batam, agar tercipta suasana aman, damai, dan terhindar dari kemaksiatan serta kegaduhan, seperti yang diakibatkan oleh Holywings Jakarta.
(tribunbatam.id/ichwannurfadillah/Hening Sekar Utami)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/2906Holywings-Batam1.jpg)