Pembelian Minyak Goreng Curah Pakai KTP di Tanjungpinang Masih Tahap Sosialisasi
Kadisdagin Tanjungpinang Riany mengatakan, saat ini pembelian minyak goreng curah pakai PeduliLindungi atau KPT masih tahap sosialisasi
TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Pembelian minyak goreng curah yang mengharuskan warga menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan foto copy KTP masih belum sepenuhnya diterapkan di Kota Tanjungpinang.
Terlebih lagi pemerintah pusat saat ini tengah melakukan sosialisasi perubahan sistem penjualan dan pembelian minyak goreng curah.
Perubahan ini dilakukan supaya tata kelola distribusi minyak goreng curah menjadi lebih akuntabel dan bisa terpantau mulai dari produsen hingga konsumen.
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Tanjungpinang, Riany mengatakan, pemerintah pusat sejak 27 Juni 2022 kemarin telah memulai sosialisasi dan transisi perubahan sistem penjualan dan pembelian minyak goreng curah.
Bagi masyarakat yang belum memiliki PeduliLindungi tidak perlu merasa khawatir, karena masih bisa membeli dengan menunjukkan KTP elektronik untuk mendapatkan minyak goreng curah dengan harga (HET).
Pembelian minyak goreng curah di tingkat konsumen pun akan dibatasi maksimal 10 liter untuk satu NIK per harinya.
Konsumen dijamin bisa mendapat HET, yakni Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kilogram.
"Kami juga belum mendapat surat atau petunjuk resmi terkait perubahan teknis pembelian minyak goreng curah dari pemerintah pusat atau provinsi Kepri. Kami, masih menunggu arahan selanjutnya," ujar Riany, Rabu (29/6/2022).
Baca juga: Cara Beli Minyak Goreng Curah Rp14.000 Pakai Aplikasi PeduliLindungi atau KTP
Baca juga: Warga Natuna Keluhkan Beli Minyak Goreng Curah, Antre Panjang Terapkan Sistem Jatah
Kendati demikian perubahan ini masih tahap sosialisasi, nantinya setelah masa sosialisasi selesai, semua penjual dan pembeli minyak goreng curah akan menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan KTP.
Sementara itu, Kepala Bidang Stabilisasi Harga Disdagin Tanjungpinang, Mohammad Endy Febri menyampaikan, dari keterangan salah satu distributor minyak goreng di Tanjungpinang, saat ini ada dua pola pembelian minyak goreng curah.
Pertama, menggunakan sistem scan melalui aplikasi PeduliLindungi.
Sayangnya saat ini masih mengalami kendala ketika melakukan check in sulit untuk masuk atau bertanda hijau.
Masing-masing pengecer ketika sudah menjadi langganan atau masuk dalam aplikasi, minyak goreng curah bisa langsung mendapatkan barcode.
Jadi pembeli buka aplikasi PeduliLindungi tinggal scan ke barcode yang ada di pengecer.
Kedua menggunakan cara input NIK pembeli. Pembeli harus membawa foto copy KTP, selanjutnya pengecer atau distributor harus menginput NIK pembeli untuk dilaporkan ke aplikasi minyak goreng curah rakyat (MGCR).
"Dua minggu ini masih tahap sosialisasi. Kita juga menunggu surat resmi dari pusat maupun Provinsi, baru kemudian bisa diinformasikan ke masyarakat secara menyeluruh," jelasnya.
Mulai Diterapkan
Sebelumnya diberitakan, beli minyak goreng curah kini harus bawa foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Pembelian minyak goreng curah dengan membawa foto copy KTP ini sudah mulai diterapkan di Tanjungpinang.
Seperti yang dilakukan distributor minyak goreng curah yang berada di Jalan Jahan 2, Perumahan Indah Blok C, Batu Hitam, Tanjungpinang.
Pembelian minyak goreng curah di tempat ini juga dibatasi. Hanya dapat 10 liter saja untuk satu orang pemilik KTP.
Selly Chen, distributor minyak goreng curah ini mengatakan, pihaknya sudah tiga hari belakangan ini mulai menerapkan penggunaan KTP bagi warga yang ingin beli minyak goreng curah.
“Pembeli yang satu rumah tapi beda KTP bisa dapat masing-masing 10 liter,” ucap Selly, Selasa (28/6/2022).
Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat mendapatkan minyak goreng curah, setiap empat hari sekali Selly memperoleh sebanyak 20 jerigen. Satu jerigen isinya 20 liter.
“Banyak banget yang datang ke sini beli. Tiga hari ini saja kita sudah habis 400 liter. Yang beli kebanyakan pedagang makanan kayak orang jual gorengan gitu,” kata Selly.
Selly mengaku, dalam 1 liter minyak goreng curah ia memperoleh keuntungan Rp 1.000 dengan harga eceran tertinggi (HET) Rp 14 ribu per liter atau sekitar Rp 15.500 per kilogram.
Di tempat terpisah, distributor PT. Isyana Ritel Indonesia, Herlan menyebutkan penggunaan KTP awalnya hanya untuk pembelian 2 liter saja.
Namun sejak ada aturan baru, kuota masing-masing pemilik KTP mendapat jatah 10 liter per hari.
“Kita sudah antar minyak goreng curah ke toko-toko sejak satu bulan lalu. Harga satu jerigen kemasan dijual Rp 252 ribu,” kata Herlan.
Sementara itu seorang warga yang ingin membeli minyak goreng curah, Afni mengaku sedikit kesulitan, saat mengetahui syarat beli minyak curah harus membawa foto copy KTP.
“Pertamanya tadi saya ngga tahu harus pakai KTP. Sudah sampai di sini baru dibilang harus ada foto copy KTP, baru dapat 10 liter minyak. Akhirnya balik ke rumah lagi buat ambil KTP. Tak apalah yang penting dapat minyak untuk jualan goreng,” ujar Afni. (TRIBUNBATAM.id/Rahma Tika)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google