BATAM TERKINI
Polsek Sekupang Batam Selesaikan Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik dengan Restorative Justice
Polsek Sekupang menerapkan restorative justice atau keadilan restoratif dalam menyelesaikan kasus dugaan pencemaran nama baik di Sekupang Batam.
Penulis: Beres Lumbantobing |
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Polsek Sekupang menerapkan restorative justice atau keadilan restoratif dalam menyelesaikan kasus dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan dua pengurus Yayasan Thoriqul Jannah, Sungai Harapan, Sekupang, Selasa (28/6/2022).
Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Surya Wardana melalui Kanit Reskrim Polsek Sekupang Iptu Muhammad Ridho mengatakan pihak Polsek Sekupang menjadi mediator antara kedua belah pihak.
Hingga kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan masalah ini secara keadilan restoratif.
"Keadilan restoratif atau restorative justice saat ini menjadi prioritas kepolisian dalam melakukan penyelesaian perkara ringan," sebut Iptu Ridho.
Sebagaimana yang diatur dalam peraturan Kapolri nomor 8 tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif.
Dikatakannya, kasus ini sudah diselesaikan melalui restorative justice, setelah semua unsur persyaratan terpenuhi.
Ridho menjelaskan, bahwasanya tidak semua perkara yang dilaporkan harus masuk ke meja hijau, sebab tujuan masyarakat melaporkan suatu kasus ke pihak Kepolisian adalah untuk mencari keadilan.
Namun jika keadilan tersebut dapat diperoleh di tingkat Polsek kenapa harus sampai ke Pengadilan atau meja hijau.
Karena keadilan yang hakiki itu hanya datang dari yang maha kuasa dan dari mereka-mereka yang berperkara.
Baca juga: INI Dia Daftar Ruas Jalan Nasional di Batam yang Kerap Tergenang Banjir
Baca juga: DAFTAR Nama 15 Pejabat Baru di Bandara Hang Nadim dan Badan Usaha Pelabuhan Batam
"Melalui Restorative Justice ini kami berusaha memulihkan kembali hak-hak korban seperti keadaan semula. Sehingga keadilan tercapai tanpa harus menempuh jalur hukum hingga ke meja hijau di Pengadilan," ujarnya.
Ridho mengimbau kepada masyarakat untuk memilah informasi.
Sekecil apapun informasi yang diterima agar dicek dulu kebenarannya, supaya tidak menimbulkan fitnah yang dapat menimbulkan permasalahan hukum dikemudian hari.
"Jangan sampai menyebarkan informasi yang belum tentu benar, sehingga dapat menyebabkan fitnah dan keresahan di masyarakat," tegas Ridho Rabu (29/6/2022).
Penyelesaian perkara pidana lewat Restorative Justice itu dilakukan langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Sekupang Iptu Ridho terhadap SH dan YD yang sama-sama merupakan warga Sei Harapan, Sekupang.
Kejadian bermula saat YD yang saat itu menjabat sebagai bendahara Yayasan Thoriqul Jannah menerima infaq pembangunan masjid dari salah seorang warga sebesar Rp 500 ribu.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/29062022kasus-dugaan-pencemaran-nama-baik.jpg)