Jumat, 17 April 2026

Polisi Gerebek Pabrik Mi Berformalin di Kabupaten Bandung, Produksi Dua Ton Mi per Hari

Pabrik mie berformalin tersebut diketahui mampu memproduksi dua ton mi sehari selama 4 tahun belakangan ini. Simak fakta-faktanya berikut ini.

net via Tribunpekanbaru
ilustrasi mie berformalin 

TRIBUNBATAM.id- Polisi menggerebek pabrik mi berformalin di Kampung Pangkalan, Desa Rahayu, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Rabu (29/6/2022).

Pabrik mie berformalin tersebut ternyata mampu memproduksi dua ton mi sehari selama 4 tahun belakangan ini.

Polisi telah melakukan penyelidikan selama satu bulan karena pabrik mi tersebut aktivitasnya mencurigakan.

Berikut deretan fakta-faktanya :

1. Polisi lakukan tes awal

Kasat narkoba Polresta Bandung, Kompol Andi Alam mengaku, melakukan tes awal terkait makanan yang sudah beredar di masyarakat, berupa mie.

"Hasil tes positif formalin, zat berbahaya bagi kesehatan tubuh manusia," ujar Andi, di tempat kejadian perkara.

2. Positif Mengandung Formalin

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, mi tersebut sudah diuji dengan menggunakan alat sehingga sampel yang ada itu menunjukkan warna ungu sebagai indikasi dan dinyatakan positif mengandung bahan formalin.

Jumlah produksi mi di pabrik tersebut masih didalami.

"Namun berdasarkan dari keterangan saksi-saksi yang ada, itu jumlahnya bisa sampai dua ton dalam sehari," ucap dia.

Dari informasi yang didapat juga, mi tersebut hanya dipasarkan di wilayah Kabupaten Bandung.

"Disebar ke beberapa pasar. (Nama) pasarnya sudah kami kantongi dan kami akan segera berkoordinasi dengan para kepala pasar, bahwa mi yang masuk dari pemasok ini adalah mi yang mengandung formalin," ujarnya.

Sehingga, kata Kusworo, bisa dicari pemasok mi yang lain, yang lebih sehat dan aman untuk dikonsumsi oleh masyarakat.

Dia mengatakan, efek mi berformalin, kalau dihirup bisa menimbulkan sesak napas. Juga bisa menyebabkan iritasi kalau terkena mata.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved