Kronologis Guru Dipecat Karena Kirim Chat Asusila ke Sejumlah Siswinya

Seorang Guru mengirimkan chat tak pantas kepada sejumlah muridnya. Sejumlah Chat tersebut dikatakan sudah dikirim kesejumlah murid yang ada di sekolah

Editor: Eko Setiawan
ist
ilustrasi chat seorang guru kepada muridnya yang berisikan bahasa-bahasa tak pantas. 

TRIBUNBATAM.id, KOTA MAGELANG - Seorang guru terpaksa harus di pecat oleh pihak sekolah setelah melakukan perbuatan tidak senonoh kepada sejumlah muridnya.

Dari keterangan pihak sekolah yang memperkerjakan guru tersebut terungkap bahwasannya sang guru di pecat karena selama ini mengirimkan pesan tak pantas ke sejumlah murid.

Hal ini terungkap setelah salah satu orangtua korban membaca pesan tak pantas itu di handphone anaknya.

Dikatakannya, pelaku kemudian dialporkan dan mengakui perbuatannya tersebut.

Baca juga: 4 Weton Penyabar dan Pekerja Keras, Sudah Ditakdirkan Bermandikan Rezeki

Baca juga: 5 Arti Mimpi Monyet yang Bikin Penasaran, Waspada Munculnya Orang Ketiga

Oknum guru Madrasah Aliyah (MA) di Magelang tersangkut kasus chat mesum.

Dikabarkan, chat bernada mesum tersebut tak hanya ia kirim ke satu siswi, melainkan ke banyak siswi.

Kini, oknum guru tersenut sudah dipecat pihak sekolah.

Kasus ini menjadi viral, setelah sejumlah korban mengunggah pengakuan lewat platform media sosial yang berisi pesan mesum itu. 

Kepala Sekolah MA tersebut, HDO, saat dikonfirmasi tribunjogja.com membenarkan atas kejadian itu. 

Pelaku merupakan guru pelajaran matematika berinisial RN yang berstatus guru tidak tetap (GTT).

"Guru itu sudah mengakui yang dari chat itu, iya (mengakui).

Catatannya di sini (sambil menunjuk surat berita acara klarifikasi)  semua ada. Informasinya, guru itu sudah mengajar dari 2016," ujar Kepala Sekolah tersebut, Jumat (01/07/2022).

Ia mengaku, sudah melakukan tindakan lebih lanjut untuk menangani kasus ini.

Di antaranya, memberhentikan pelaku dari sekolahnya dan memberikan klarifikasi kepada orangtua dan korban.

"Kami sudah lakukan semua, klarifikasi sudah, diberhentikan pelakunya sudah, sudah klarifikasi ke orang tuanya (korban) sudah, dan anaknya sudah.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved