Mantan Anggota Dewan Berbuat Asusila di Pesantren, 6 Santri Jadi Korban

Mantan anggota DPR tidak hadiri panggilan polisi terkait kasus pelecehan yang dilakukan kepada santriwati di Pesantren. Kini Pelaku masih Bebas berke

Editor: Eko Setiawan
(Shutterstock)
Ilustrasi pelecehan terhadap anak di pesantren yang dilakukan oleh mantan Anggota Dewan 

TRIBUNBATAM.id - Mantan Anggota DPR lakukan pelecehan terhadap sejumlah santri.

Kasus ini sudah masuk ke ranah hukum, namun sang mantan angota DPRD ini masih berkeliaran.

Diduga, dua kali panggilan polisi tidak mau datang karena pelaku takut untuk bertanggung jawab.

Kasus pelecehan seksual di pesantren kembali mencoreng institusi pendidikan agama.

Akhirnya terbongkar predator seks di pondok pesantren.

Baca juga: Nathalie Holscher Habiskan Jutaan Rupiah untuk Healing dengan Adzam Putra Sule

Baca juga: Live Streaming Pertaruhan The Series Episode 6, Dibintangi Jefri Nichol

Seorang oknum pengasuh pondok pesantren (Ponpes) yang juga mantan anggota DPRD di Banyuwangi, Jawa Timur yang mencabuli lima santriwati dan menyodomi seorang santri akan dijemput paksa oleh polisi.

Pasalnya, F tak kunjung memenuhi panggilan polisi.

Sudah dua kali F mangkir dari panggilan polisi.

Diduga F takut mempertanggung jawabkan perbuatannya. 

F kembali mangkir dari panggilan penyidik pada Jumat (1/7/2022).

Ini adalah kali kedua F mangkir setelah pada panggilan pertama, Selasa (28/6/2022), ia juga tidak hadir.

"Sampai jam 17.00 WIB tadi kita belum mendapat konfirmasi apapun dari yang bersangkutan," kata Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Agus Sobarna Praja, Jumat (1/7/2022)

F dijadwalkan diperiksa pada pukul 09.00 Wib. Tapi hingga petang terlapor tak kunjung datang.

Polisi akhirnya secara resmi menerbitkan surat penjemputan paksa terhadap mantan anggota DPRD Banyuwangi itu.

"Sudah saya siapkan tim dan sudah saya terbitkan suratnya. Ketika yang bersangkutan ada di tempat tentu akan langsung kita bawa. Semisal tidak ada tentu akan terus kita cari," ujarnya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved