TANJUNGPINANG TERKINI
Pegawai Pemko Tanjungpinang Viral, Panik Leher Memerah, Ujungnya Minta Maaf
Pegawai Bakesbangpol Tanjungpinang ini akhirnya minta maaf setelah anggota Polresta datang ke rumahnya untuk mencari tahu apa yang terjadi.
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
Dua tersangka berinisial Rjp alias B dan M alias J tidak hanya menjual narkotika jenis sabu-sabu.
Penyidik Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang mengungkap jika keduanya juga positif mengonsumsi narkoba.
Ini dipertegas dengan hasil tes urine dua tersangka ini.
Polisi menangkap keduanya di lokasi berbeda.
Tersangka Rjp alias B ditangkap di Kelurahan Melayu Kota Piring, Jumat, (24/06/2022) sekira pukul 13.00 WIB.
Saat penggeledahan, polisi menemukan satu bungkus kecil berisi diduga sabu yang disimpan dalam bungkus rokok.
Baca juga: BREAKING NEWS - Oknum Polisi di Polresta Tanjungpinang Ditangkap Satresnarkoba Polresta Barelang
Baca juga: Polres Tanjungpinang Tangkap Seorang Pria di Tepi Jalan, Terancam 5 Tahun Penjara, Kok Bisa?
Setelah mendapatkan barang bukti pertama, penggeledahan masih dilanjutkan. Polisi menemukan kembali lima bungkus kecil isi sabu.
"Dari enam bungkus kecil itu, tersangka mengakui miliknya dan isinya berupa sabu-sabu," ujar Kasatresnarkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Ronny Burungudju, Selasa (28/06/2022).
Sementara polisi menangkap tersangka M alias J berdasarkan pengembangan tersangka Rjp alias B.
Ia mengaku jika barang haram itu ia peroleh dari tersangka M alias J.
Polisi menangkapnya sekira pukul 16.30 WIB.
"Dari hasil pemeriksaan, pelaku kedua ini memiliki satu paket sabu-sabu. Kami temukan juga alat isap bong, dan timbangan digital," ujarnya.
Saat ini kedua pelaku masih dalam proses pemeriksaan.
"Kami masih kembangkan lagi, hasil tes urine kedua pelaku juga positif," ujarnya.(TribunBatam.id/Endra Kaputra)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google
Berita Tentang Tanjungpinang