BATAM TERKINI
UPT Samsat Batuaji Batam Siap Jemput Berkas ke Rumah Wajib Pajak
Kepala UPT Samsat Batuaji, Patrick Marcos Lech Welesa Nababan, mengatakan mereka siap menjemput berkas dari rumah wajib pajak.
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Animo masyarakat untuk membayar pajak di Kantor Unit Pelaksana Teknis Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (UPT Samsat) Batuaji, mulai meningkat setelah pemutihan pajak oleh Pemerintah Provinsi Kepri.
Pemutihan pajak melalui Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) mulai dilaksanakan 1 Juli 2022 sampai 31 Juli 2022.
UPT Samsat Batuaji melayani wajib pajak untuk wilayah Batuaji, Sagulung, Sei Beduk, Bulang dan Galang.
Untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat, UPT Samsat Batuaji juga sudah membuka beberapa gerai atau samsat corner agar masyarakat mudah membayar pajak.
Samsat Corner cabang Batuaji, ada di Panbil Mall, dan Tunas Regency.
Sehingga, warga tidak perlu harus datang ke Kantor Samsat Batuaji yang ada di SP Plaza tapi cukup datang ke Samsat Corner terdekat.
Kepala UPT Samsat Batuaji, Patrick Marcos Lech Welesa Nababan, mengatakan mereka siap menjemput berkas dari rumah wajib pajak.
Baca juga: Ratusan Kambing Mati di Jalan, Begini Cara Peternak Batam Obati Kambing Lemas
Baca juga: JELANG Idul Adha, 393 Ekor Kambing di Batam Mati, 63 Ekor Dipotong Paksa
"Kita siap melayani masyarakat secara maksimal, jika harus jemput. Kita akan jemput," kata Patrick.
Untuk warga pulau, kata Patrick, pihaknya siap mendatangi lokasi, jika ada pembayaran massal.
"Jadi kita siap melayani wajib pajak," kata Patrick.
Untuk syarat pembayaran pajak kendaraan, wajib pajak cukup membawa berkas STNK Asli dan KTP Asli.
"Syaratnya itu saja, kita melayani masyarakat dari pukul 08.00 WIB sampai pukul 15.00 WIB," kata Patrick.
Untuk tahap pertama program pemutihan pajak kendaraan di mana wajib pajak diberikan keringanan dengan pemutihan denda pajak, serta pemotongan pajak tahunan sebesar 50 persen.
"Jadi yang diputihkan itu dendanya dihapus 100 persen, untuk pajaknya diberikan keringanan 50 persen," kata Patrick.
Dia mencontohkan pajak kendaraan menunggak empat tahun, pajak tahunannya contoh Rp 2 juta.
"Jika dikalikan 4 tahun, berarti pajaknya Rp 8 juta, wajib pajak hanya membayar Rp 4 juta, setengah dari tunggakan pajak. Sementara dendanya diputihkan 100 persen," kata Patrick.
Dia mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan moment pemutihan denda pajak kendaraan tersebut.
"Wajib pajak itu untung dua kali, dengan program ini, jadi tidak was-was lagi di jalan," kata Patrick. (TRIBUNBATAM.id/Pertanian Sitanggang)