Rabu, 8 April 2026

BATAM TERKINI

CARA Melaporkan Pungli di Wilayah Nongsa Batam Lewat Telepon 

Kapolsek Nongsa Batam meminta warga melaporkan praktik pungli di wilayah hukum Nongsa ke Polsek. Bagaimana cara melaporkan pungli lewat nomor telepon?

Penulis: Beres Lumbantobing |
ISTIMEWA
Sosialisasi saber pungli oleh Bhabinkamtibmas di Kelurahan Kabil Aipda Agus Sumantri. Polsek Nongsa Batam mengajari cara melaporkan praktek pungli di Nongsa dan memberikan nomor telepon yang bisa dihubungi untuk melaporkan kejahatan itu. 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Polsek Nongsa meminta masyarakat berperan aktif dalam memberantas praktek pungutan liar (pungli) diwilayah hukum Polsek Nongsa dan melaporkan praktik pungli ke aparat.

Langkah ini dilakukan untuk meminimalisir tindakan pungli yang terjadi di kawasan Nongsa, Batam.

Beberapa kali, Polsek Nongsa sudah turun langsung ke lokasi mensosialisasikan program berantas pungli.

"Jika menemukan praktek pungli segera laporkan ke Polsek Nongsa," ujar Kapolsek Nongsa Kompol Yudi Arvian, Rabu (6/7/2022).

Kata dia, pagi ini Polsek Nongsa baru saja turun melakukan Sosialisasi Saber Pungli di beberapa wilayah Kelurahan Kabil melalui Bhabinkamtibmas.

Seperti halnya di Kelurahan Kabil Aipda Agus Sumantri .

Kegiatan sosialisasi saber pungli, kata dia, merupakan perintah tegas Kapolresta untuk melakukan Sosialisasi Saber Pungli di wilayah masing-masing.

Selain itu juga memberikan edukasi kepada masyarakat tetang Pungli (Pungutan Liar).

Baca juga: Terungkap, Jalur Baru Pengiriman PMI Ilegal dari Bintan ke Malaysia, Lewat Tanjungtalok

Kapolsek Nongsa Kompol Yudi Arvian juga menekankan kepada personil Unit Patroli dan Unit Binmas sebagai garda terdepan yang berhadapan langsung dengan masyarakat untuk menyuarakan serta memberikan pemahaman kepada masyarakat khususnya di wilayah Nongsa tentang pemahaman Saber Pungli sesuai Kepres RI No.87 tahun 2016.

“Saya selalu menekankan kepada anggota saya untuk aktif melaksanakan Sosialisasi Saber Pungli, bukan itu saja saya juga memerintahkan Bhabinkamtibmas untuk memasang spanduk - spanduk Saber Pungli di tempat-tempat keramaian dengan tujuan agar masyarakat kita dapat memahami dan membaca bahwasanya Pungli di larang dan dapat di ancam pidana,” katanya.

Baca juga: PROMO Premier Brunch dan Minuman di Best Western Premier Panbil Batam Selama Juli

Bhabinkamtibmas Kelurahan Kabil Aipda Agus Sumantri sebagai garda terdepan mengajak warga Kavling Bida Kabil Kompleks Pasar Kabil Centre RT 02 RW 21 Kabil Kecamatan Nongsa untuk ikut menyuarakan Saber Pungli.

Saat sosialisasi Aipda Agus Sumantri  juga menyampaikan pesan-pesan Kamtibmas kepada warga serta membagikan kontak  yang dapat dihubungi untuk melaporkan tindakan pungli di nomor 081364086494. (TRIBUNBATAM.id/Beres Lumbantobing)

 

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved