Tiap Bawa Satu Calon PMI Ilegal dari Lombok ke Kepri, Calo Diupah Rp 15 Juta
Polisi berhasil mengamankan tujuh orang yang diduga terlibat penyelundupan PMI ilegal dari Lombok ke Malaysia lewat Kepri yakni Batam dan Bintan.
LOMBOK, TRIBUNBATAM.id - Tujuh orang diamankan Polisi karena diduga terlibat dalam kasus penyelundupan Pekerja Imigran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia.
Tujuh orang tersebut diduga menyelundupkan 16 calon PMI ilegal ke Malaysia lewat wilayah Kepulauan Riau yakni Batam dan Bintan.
Berdasarkan keterangan Polisi, tujuh orang tersebut berperan sebagai calo yang bertugas merayu calon korban di Lombok, Nusa Tenggara Barat agar mau dipekerjakan ke Malaysia.
"Calon PMI itu direncanakan berangkat ke Malaysia melalui Batam dan Bintan," kata Kepala Kepolisian Resor Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono di Bintan, Kepulauan Riau, Selasa (5/7/2022).
Dari setiap orang calon TKI ilegal yang dibawa ke Kepulauan Riau, sindikat penyelundup ini mendapat Rp 10 juta sampai Rp 15 juta.
Dari tangan ketujuh orang tersangka ini, polisi menyita satu unit mobil Honda Brio silver, satu unit Proton Exora ungu, dan satu unit speedboat bermesin 40 PK.
"Pelaku diduga melanggar Pasal 81 dan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," ujarnya.
Baca juga: CUACA di Batam dan Wilayah Lain di Kepri, Rabu 6 Juli 2022 Masih Berpotensi Hujan
Baca juga: PENGAKUAN Warga Sekitar Penampungan PMI Ilegal di Batam, Ingin Lapor Tapi Kasihan
Tidar mengungkapkan kasus itu terungkap berawal dari informasi masyarakat yang merasa curiga terhadap aktivitas para pelaku.
Berdasarkan informasi awal itu, anggota Polres Tanjungpinang bergerak ke lokasi.
"Penangkapan dilakukan sehari yang lalu, berawal dari laporan warga," ujarnya.
Ia mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak termakan bujuk rayu menjadi PMI ilegal, apalagi terlibat dalam proses yang melanggar hukum.
"Kami berharap kepada masyarakat, apabila ada informasi tentang pemberangkatan PMI secara ilegal, atau tidak sah agar segera mungkin melaporkan kepada kami. Kami menjamin akan kerahasiaan pelapor, karena dilindungi undang-undang," ujarnya. (kompas.com)
Sumber : Kompas.com