Vaksin Booster Covid Jadi Syarat Mobilitas Warga, Ini Waktu Penerapannya

Berkaca dari naiknya lagi kasus Covid-19 di beberapa negara, pemerintah Indonesia bakal menggencarkan kembali program vaksinasi booster untuk warga

Tribunbatam.id / Roma Uly Sianturi
Manajemen Mega Mall Batam Center menggelar vaksinasi Dosis 2 AstraZeneca dan vaksin Booster untuk tenant dan karyawan, Jumat (25/2/2022) pagi. 

TRIBUNBATAM.id - Berkaca dari naiknya lagi kasus Covid-19 di beberapa negara, pemerintah Indonesia bakal menggencarkan kembali program vaksinasi.

Adapun program kali ini dilakukan untuk capaian vaksinasi booster, yang direncanakan menjadi syarat mobilitas masyarakat.

Untuk diketahui saat ini di berbagai negara kasus Covid-19 sedang mengalami peningkatan signifikan, meski kasus harian Covid-19 terhadap populasi Indonesia masih menempati posisi terendah jika dibandingkan negara lain.

Namun peningkatan kasus yang terjadi sangat mengkhawatirkan, mengingat antibodi masyarakat akan semakin berkurang.

Untuk capaian program booster, pemerintah akan menyediakan sentra vaksin di berbagai tempat untuk kembali memudahkan masyarakat melakukan vaksinasi.

"Sentra vaksinasi di berbagai tempat, seperti bandara, stasiun kereta, terminal, dan pusat perbelanjaan juga akan diaktifkan kembali untuk memudahkan masyarakat mengakses vaksinasi," jelas Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.

Baca juga: Booster Vaccine will be a Travel Requirement, Valid in 2 Weeks

Baca juga: Vaksin Booster Jadi Syarat Perjalanan, Perlu Toleransi untuk Anak-anak

Menurut Luhur, kebijakan tersebut akan mulai diterapkan paling lama dua pekan lagi.

"Pemerintah akan kembali menerapkan kebijakan insentif dan disinsentif dengan kembali mengubah dan memberlakukan persyaratan vaksinasi booster sebagai syarat mobilitas masyarakat ke area publik," ujarnya dikutip dari laman Kominfo, Senin (4/7/2022).

"Yang akan dilakukan maksimal dua minggu lagi," tambahnya.

Selain itu, vaksinasi booster akan diterapkan sebagai syarat perjalanan, seperti untuk perjalanan jalur udara, darat dan laut.

Alasan booster sebagai syarat mobilitas

Vaksinasi booster disyaratkan untuk perjalanan dan masuk tempat keramaian agar capaian vaksinasi booster di Indonesia mengalami peningkatan.

Hal tersebut disebabkan karena capaian vaksinasi booster masyarakat Indonesia dinilai masih relatif rendah.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan jika disyaratkannya vaksinasi booster dapat menjadi salah satu strategi mendongkrak capaian vaksinasi.

Sebelumnya strategi serupa berhasil dilakukan sewaktu pemerintah menggencarkan vaksinasi dosis kedua.

Baca juga: Stok Vaksin Terus Ditambah, Vaksinasi Booster di Kepri Capai 46,78 Persen

Baca juga: Baru 54 Persen Warga Batam Divaksin Booster, Pemko Kerja Keras Kejar Target Vaksinasi

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved