Senin, 4 Mei 2026

BATAM TERKINI

JUMLAH Hewan Kurban di Batam Turun Akibat PMK, Salat Idul Adha Digelar di 526 Titik

Jumlah hewan kurban di Kota Batam tahun 2022 ini turun dibandingkan jumlah hewan tahun lalu yakni hanya 2.717 ekor sementara tahun lalu 3.042 ekor.

Tayang:
TRIBUNBATAM.id/ARGIANTO DA NUGROHO
Petugas berpakaian hazmat menyemprotkan cairan disinfektan ke atas truk pengangkut sapi yang baru didatangkan ke Batam dari Lampung Tengah. Jumlah hewan kurban di Kota Batam tahun 2022 ini turun dibandingkan jumlah hewan tahun lalu yakni hanya 2.717 ekor sementara tahun lalu 3.042 ekor. 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Jumlah hewan kurban di Kota Batam tahun 2022 ini turun dibandingkan jumlah hewan tahun lalu yakni hanya sebanyak 2.717 ekor, terdiri dari sapi 1.006 ekor dan kambing 1.711 ekor.

Sementara tahun lalu, total jumlah hewan kurban yang dipotong sebanyak 3.042 ekor terdiri dari 1.035 ekor sapi dan 2.004 ekor kambing.

Penurunan jumlah hewan kurban itu karena adanya wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan di Kota Batam.

Sehingga stok hewan kurban yang masuk ke Batam dibatasi dan harus menggunakan protokol kesehatan yang ketat.

Mengenai rincian jumlah hewan kurban tahun ini antara lain :

Baca juga: Pengerjaan Proyek Fisik di Batam Capai 50 Persen, Ini Daftar Proyek Masuk Prioritas

  • Kecamatan Belakang Padang total hewan kurban sebanyak 204 ekor (52 sapi dan 152 kambing.
  • Kecamatan Batu Ampar 175 ekor (51 sapi dan 124 kambing).
  • Kecamatan Sekupang 124 ekor (41 sapi dan 83 kambing).
  • Kecamatan Sei Beduk 185 ekor (66 sapi dan 119 kambing).
  • Kecamatan Nongsa 53 ekor (18 sapi dan 35 kambing).
  • Kecamatan Galang 71 ekor (16 sapi dan 55 kambing).
  • Kecamatan Bulang 57 ekor (21 sapi dan 36 kambing.
  • Kecamatan Lubuk Baja 106 ekor (36 sapi dan 70 kambing.
  • Kecamatan Bengkong 314 ekor (103 sapi dan 211 kambing).
  • Kecamatan Batam Kota 684 ekor (273 sapi dan 411 kambing).
  • Kecamatan Batu Aji 384 ekor (168 sapi dan 216 kambing).
  • Kecamatan Sagulung 360 ekor (161 sapi dan 199 kambing).

Terkait mewabahnya PMK dan membuat Batam masuk wilayah wabah dan berstatus zona merah PMK, Kantor Agama Kota Batam juga menyarankan, agar masyarakat Batam tidak memaksakan untuk berkurban pada Idul Adha 2022 ini.

Baca juga: CUACA Batam Hari Ini, Kamis 7 Juli 2022, Sejumlah Wilayah Diprediksi Hujan Ringan

Hal ini dilakukan untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap ancaman masuk dan penyebaran Penyakit Kuku dan Mulut (PMK) pada hewan kurban di Kota Batam

"Sesuai dengan Surat Edaran Menteri Agama no 10 tahun 2022. Itu sudah ditetapkan kalau wabah PMK ini tidak bisa teratasi maka diharapkan masyarakat tidak perlu berkurban dulu demi kesehatan kita bersama,” ujar Zulkarnain, Selasa (5/7/2022).

Diakuinya apabila masyarakat tetap ingin berkurban disarankan penyembelihan nya dilakukan di Rumah Potong Hewan (RPH) setempat.

Menurutnya, jika pemotongan hewan kurban di RPH sudah memenuhi standar. 

“Kalau di Rumah Potong Hewan sudah terlihat di sana," ujarnya.

Pihaknya juga berkoordinasi dengan stakholder terkait agar memastikan hewan kurban tersebut dalam keadaan sehat. 

Hal senada juga diungkapkan oleh Dinas Ketahanan Pangan Kota Batam Mardanis.

Masyarakat tidak perlu memaksakan berkurban karena masih adanya wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). 

"Sudah ada arahan kalau tidak bisa jangan dipaksakan untuk berkurban karena ada wabah ini. Tapi niatkan sudah sampai,” katanya. 

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved