Selasa, 14 April 2026

PUBLIC SERVICE

2 Cara Mudah Beli Minyak Goreng Minyakita Rp 14.000 per Liter

Berbeda dengan minyak goreng kemasan pada umumnya, cara beli Minyakita tidak berbeda dengan membeli Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR).

Foto Kompas.com
Minyak goreng kemasan Minyakita yang dijual Rp 14.000 per liter. 

TRIBUNBATAM.id - Pemerintah telah meluncurkan minyak goreng kemasan dengan harga murah.

Minyak goreng merek Minyakita ini dibanderol harga Rp 14.000 per liter.

Masyarakat juga bisa membeli dengan bebas.

Namun berbeda dengan minyak goreng kemasan pada umumnya, cara beli Minyakita tidak berbeda dengan membeli Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR).

Minyak goreng kemasan ini bisa dibeli di pasar tradisional maupun supermarket. 

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Mendag Zulhas) mengatakan, saat ini Minyakita mulai dipasarkan baik ke pasar tradisional dan supermarket.

Baca juga: Harga Minyak Goreng Turun di Alfamart dan Indomaret, Harumas Rp 35.900/2 Liter

Baca juga: Cara Beli Minyak Goreng Curah Rp14.000 Pakai Aplikasi PeduliLindungi atau KTP

Tapi karena masih baru diluncurkan, jumlahnya masih terbatas.

  •  Tersedia di pasar tradisional dan supermarket

Masyarakat yang ingin membeli Minyakita bisa mendatangi pasar tradisional atau supermarket yang sudah menjual produk tersebut.

  • Bawa KTP, atau buka aplikasi PeduliLindungi di HP  

Jangan lupa membawa syarat beli Minyakita yaitu KTP atau handphone (HP) yang di dalamnya sudah ada aplikasi PeduliLindungi.

  • Tunjukkan KTP ke penjual, atau scan PeduliLindungi  

Pembeli Minyakita harus menunjukkan KTP kepada penjual atau memindai (scanning) kode batang (QR Code) PeduliLindungi yang telah tersedia di toko tersebut pakai aplikasi PeduliLindungi.

“Jadi boleh pilih mau Minyakita atau minyak curah. Sama, membelinya boleh pakai PeduliLindung boleh KTP, mana yang mudah saja,” jelas Mendag Zulhas.

Sudah ada Minyakita, MCGR masih diperdagangkan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengatakan, meskipun Minyakita hadir dengan harga yang sangat terjangkau, namun MGCR masih tetap diperdagangkan.

Baca juga: Cara Masak Daging Kambing agar Cepat Empuk Tanpa Bau Prengus

Baca juga: Emas Antam dan UBS Kompak Anjlok, Cek Harga Emas Pegadaian pada Kamis (7/7)

Kehadiran Minyakita juga membuka opsi bagi masyarakat untuk mencukupi kebutuhannya.

“Minyak curah tetap, tidak ada perubahan apapun. Minyakita ini tambahan (opsi)," kata Zulhas di Jakarta, Rabu (6/7/2022).

Minyakita merupakan lanjutan program MGCR. Minyakita sudah terdaftar dan memiliki izin edar, serta kemasannya lebih kuat dan rapi sehingga bisa dipasarkan dan dikirim dengan lebih aman.

“Dengan ini lebih mudah karena sudah dikemas, dan bisa ke mana–mana. Bisa masuk ke pasar manapun, terutama Indonesia Timur karena ekspedisinya akan lebih mudah,” kata Mendag Zulhas.

(*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved