SELEB TERKINI
Ayu Ting Ting Dilaporkan ke Polda Bengkulu, Imbas Dua Pemandu Karoke Tewas
Ayu Ting Ting dilaporkan pihak orangtua Sarah Aulia, imbas anaknya meninggal dunia di tempat karoke Ayu Ting Ting karena miras oplosan.
TRIBUNBATAM.id - Ayu Ting Ting dilaporkan ke Polda Bengkulu, Kamis (7/7/2022) malam.
Hal ini masih berkaitan dengan meninggalkan dua pemandu lagu dan satu pengunjung di tempat karoke Ayu Ting Ting.
Kejadian meninggalnya dua pemandu lagu dan satu pengunjung di tempat karoke Ayu Ting Ting terjadi pada akhir Juni 2022 lalu.
Diketahui tiga orang yang meninggal dunia itu karena konsumsi minuman keras oplosan.
Pihak Polres Bengkulu juga telah menangkap pemasok miras oplosan itu.
Ayu Ting Ting dilaporkan orangtua Sarah Aulia, pemandu karoke yang meninggal dunia ke Polda Bengkulu.
Baca juga: Karoke Ayu Ting Ting Jual Miras Oplosan, 2 Pemandu Lagu dan 1 Pengunjung Tewas
Orangtua Sarah Aulia didampingi oleh kuasa hukumnya melaporkan Ayu Ting Ting atas tuduhan tindakan kelalaian hingga menyebabkan korban jiwa.
Pihak keluarga Sarah Aulia dan kuasa hukum pertanyakan mengenai Standar operasional prosedur (SOP) dari karaoke ATT.
Hal ini berkaitan dengan regulasi keluar masuknya makanan minuman di tempat karoke.
Selain itu peran Ayu Ting Ting selaku pemilik brand atas nama dirinya.
"Kita melaporkan Ayu Rosmalina alias Ayu Ting Ting, pemilik tempat usaha dan manajemen karaoke Ayu Ting Ting (ATT) Bengkulu, dengan dugaan pidana 359 KUHP tentang kealpaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain," ujar Reno Ardiansyah kuasa hukum keluarga Almarhumah, saat konferensi pers, Jumat (8/7/2022).
"Dalam aturannya, pengunjung tidak diperbolehkan membawa minuman dari luar, kalau pun membawa minuman dari luar harus dikenakan biaya tambahan dan tanpa pengecekan, sehingga ini menjadi tindakan pembiaran dari pihak pengelola karaoke," ujar Reno.
Saat ini pihak kuasa hukum juga telah diperkuat dengan adanya saksi kunci dalam kasus ini.
"Kita telah memegang saksi kunci yakni saudari Sella, yang merupakan teman korban yang ikut dalam kegiatan tersebut dan berhasil selamat," ungkapnya.
Sebelumnya pihak manajemen karaoke ATT sempat menyangkal bahwa minuman tersebut terindikasi disembunyikan karena pihak manajemen melarang pengunjung untuk membawa minuman keras dari luar.
"Dari keterangan Sella, bahwa dirinya melihat minuman keras tersebut masuk ke dalam lokasi karaoke dengan cara ditenteng dan tidak disembunyikan," ungkap Reno.
Baca juga: Karoke Milik Ayu Ting Ting di Bengkulu Makan Korban, Kini Terancam di Tutup
"Dengan alasan tersebut, Ayu Ting Ting, pemilik tempat usaha, manajemen karaoke ATT, kita laporkan ke pihak kepolisian dengan pasal 359 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara," ucap Reno.
TribunBengkulu.com akan mengupdate berita ini dengan tanggapa dari pihak Ayu Ting Ting atau managemen Karaoke ATT di Bengkulu.
Sebelumnya, pihak Karaoke ATT Bengkulu menegaskan tidak pernah menyediakan pemandu lagu di tempat itu. Juga tidak menyediakan minuman beralkohol.
Pemasok Ditangkap
Diberitakan sebelumnya, tiga orang tewas setelah mengunjungi karoke Ayu Ting Ting (ATT) Bengkulu. Ketiganya diduga mengkonsumsi minuman keras oplosan di tempat karoke berlabel karaoke keluarga itu.
Pemasok minuman keras atau miras oplosan yang diamankan pihak kepolisian pada Jumat (1/7/2022) lalu sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu (2/7/2022).
"Dari hasil gelar perkara kita temukan fakta-fakta bahwa pelaku AM telah kita tetapkan sebagai tersangka," ujar Kasat Reskrim Polres Bengkulu, AKP Welliwanto Malau, Sabtu (2/7/2022).
Saat diinterogasi, AM mengakui dirinya merupakan pemasok miras oplosan yang menyebabkan satu orang pengunjung dan dua orang pemandu lagu di karaoke Ayu Ting-Ting meninggal dunia.
AM yang menjual miras dengan merk ternama ini membuat konsumennya terbuai dengan harga yang murah.
"Miras yang AM jual ini bermerk dan harganya cukup mahal, sedangkan AM ini menjual dengan harga yang sangat-sangat murah," ungkap Malau.
Baca juga: Ayu Ting Ting Beri Kejutan Ulang Tahun Syifa, Warganet Salfok Lihat Tingkah Bilqis
Harga yang ditawarkan AM pun bervariasi, dirinya menjual dengan harga Rp 200 ribu hingga Rp 300 ribu per botol.
"Karena AM ini menjual dengan harga yang sangat murah, kita indikasikan miras ini merupakan miras oplosan," kata Malau.
Demi membuktikan miras yang dijual AM ini merupakan miras oplosan, pihak kepolisian pun mengirimkan sampel minuman dari tubuh korban ke laboratorium forensik untuk mengetahui kadar miras tersebut.
Saat ini AM harus mendekam di sel tahanan Mapolres Bengkulu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"AM kita jerat dengan 3 pasal, yakni pasal 204 KUHP karena menyebabkan 3 orang meninggal dunia, kemudian pasal 146 UU nomor 18 tahun 2012 tentang pangan dan pasal 106 UU nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan yang tidak sesuai peruntukannya," jelas Malau.
Karaoke ATT Sempat Ditutup
Kasus tewasnya pengunjung dan Pemandu Lagu (PL) usai karaoke di Ayu Ting Ting (ATT) berujung pada penutupan sementara karaoke ATT Bengkulu oleh Pemkot Bengkulu.
Kepala Dinas Kominfo Kota Bengkulu, Eko Agusriyanto mengatakan, menyikapi kasus tersebut pemkot telah berkoordinasi dengan pihak manajemen ATT untuk melakukan penutupan sementara karaoke ATT Bengkulu.
"Mempertimbangkan proses penyelidikan yang dilakukan dari pihak aparat terkait kemudian mengkhawatirkan adanya potensi tindakan langsung dari masyarakat maka pemkot bersikap seperti ini," ujar Eko saat konferensi pers penutupan karaoke ATT Bengkulu, Rabu (29/6/2022).
Penutupan sementara ini akan berlangsung hingga proses penyelidikan selesai dan menyatakan karaoke ATT tidak terindikasi terlibat dalam kasus tewasnya pemandu lagu dan pengunjung ini.
Baca juga: Victor MasterChef Indonesia 9 Akui Terpikat Ayu Ting Ting, Terpesona Lihat Senyumnya
"Jika dalam dua hari atau seminggu ini penyelidikan telah selesai, dan dinyatakan pihak ATT tidak terlibat maka boleh beroperasi kembali," kata Eko.
Penutupan sementara ini dilakukan dengan harapan agar kejadian seperti ini tidak terulang kembali dan membuat tempat hiburan menjadi lebih tertib.
Terkait perizinan, sebelumnya pemkot menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan kewenangan pemerintah kota, namun dalam konferensi pers berbeda.
"Setelah saya pelajari, ternyata terkait izin dari karaoke ATT kewenangannya berasa di pemerintah pusat," kata Eko.
Selama penutupan ini, pihak karaoke ATT akan dipantau dan diawasi oleh pihak polisi pamong praja Kota Bengkulu.
Saat ini Karaoke Ayu Ting Ting Bengkulu sudah beroperasi lagi seperti biasa.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunbengkulu.com dengan judul Breaking News: Artis Ayu Ting Ting Dilaporkan ke Polda Bengkulu, Buntut Tewasnya Pemandu Lagu