PENANGKAPAN DPO KASUS ASUSILA
600 Polisi Dilibatkan Jemput Paksa Tersangka Asusila, Kasat Reskrim Jombang Disiram Air Panas
Kasat Reskrim Polres Jombang disiram air panas saat jemput paksa tersangka kasus asusila di salah satu pesantren yang ada di Jombang.
TRIBUNBATAM.id, SURABAYA - Pengejaran tersangka kasus asusila terhadap santriwati atas tersangka MSAT (45) berjalan dramatis.
Saat penangkapan tersebut, seorang polisi disiram oleh air panas.
Polisi yang disiram dengan menggunakan air panas tersebut adalah Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugraha.
Kedua kakinya disiram dengan menggunakan air panas dan akibat peristiwa tersebut korban mengalami luka sekitar 18 persen.
Usai disiram, AKP Giadi Nugraha sempat mendapatkan perawatan medis.
Ia kembali bekerja karena terlihat kembalu turun dalam aksi penjemputan paksa tersebut.
Pelaku penyiraman air panas ke kaki Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugraha saat menggeledah ponpes persembunyian MSAT (41) DPO tersangka kekerasan seksual terhadap santriwatinya, resmi berstatus tersangka.
Baca juga: Romelu Lukaku Kembali Berseragam Intermilan, Duet Lu-La Ancam Serie A
Baca juga: Promo Indomaret Termurah hingga 12 Juli 2022, Kebutuhan Harian Diskon Besar
Ketetapan status hukum terhadap pelaku penyiraman air panas pada kaki Kasat Reskrim Polres Jombang itu, dilakukan sejak Jumat (8/7/2022). Bahkan tersangka, juga sudah ditahan di Mapolres Jombang.
Tersangka yang dimaksud itu adalah satu di antara lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti melanggar UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) No 19 tahun 2022.
Berbunyi, barang siapa orang-orang yang menghalangi tersangka atau terdakwa dalam penyidikan, dapat dikenakan ancaman pidana 5 tahun.
Dalam hal ini, kelima tersangka itu, terbukti menghalangi kepolisian melaksanakan penegakkan hukum, menangkap MSAT sebagai DPO tersangka kekerasan seksual terhadap santriwatinya di ponpes, Jalan Raya Losari, Ploso, Jombang, pada Kamis (7/7/2022).
Empat hari sebelumnya, yakni saat pengejaran terhadap MSAT di kawasan flyover Jalan Ploso, pada Minggu (3/7/2022).
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugraha mengungkapkan, dari kelima tersangka itu, dua orang di antaranya warga asli Jombang, sedangkan tiga orang sisanya tiga orang warga luar Kabupaten Jombang, Jawa Timur .
Mengenai identitas tersangka. Giadi mengungkapkan, pihaknya masih melakukan penyidikan lebih lanjut. Dan berjanji pada Senin (11/7/2022) mendatang, bakal dirilis.
"Jadi total ada 5 tersangka yang kami tetapkan. Dan kami laksanakan penahanan terhitung hari ini di Rutan Mapolres Jombang," ujarnya di Mapolres Jombang, Jumat (8/7/2022).