INFO PERJALANAN
Aturan Perjalanan Terbaru Naik Pesawat dan Kapal Laut, Wajib Booster
Pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 baru saja mengeluarkan syarat pelaku perjalanan dalam negeri terbaru untuk naik pesawat, kapal laut dll
TRIBUNBATAM.id - Pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 baru saja mengeluarkan syarat pelaku perjalanan dalam negeri terbaru.
Aturan ini berkaitan dengan status vaksinasi dan kaitannya dengan tes Covid-19, yakni tes PCR maupun tes Antigen.
Diatur dalam beleid terbaru, pelaku perjalanan yang belum melakukan vaksinasi booster maka wajib menunjukkan surat keterangan PCR atau Antigen.
Tertuang dalam Surat Edaran Nomor 21 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan orang dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19, SE ini ditetapkan pada 8 Juli 2022 dan berlaku efektif mulai tanggal 17 Juli 2022.
Dalam SE yang terbaru juga dijelaskan Pelaku Perjalanan dalam Negeri (PPDN) diwajibkan memakai PeduliLindungi dalam melakukan perjalanan dalam negeri.
Ketentuan tersebut berlaku bagi PPDN yang menggunakan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia.
Baca juga: Sudah Vaksin tapi Sertifikat Tidak Muncul di Aplikasi PeduliLindungi? Begini Cara Mengatasinya
Baca juga: Sertifikat Vaksin Tidak Muncul di PeduliLindungi Meski Sudah Vaksin? Atasi dengan Cara Ini
Wajib PCR atau Antigen jika Belum Booster
Sementara itu, bagi yang baru mendapatkan dosis kedua wajib menunjukkan rapid tes Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam atau hasil PCR yang diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.
PPDN yang baru mendapat vaksin dosis kedua juga bisa melakukan vaksinasi booster on-site saat keberangkatan.
Selanjutnya, bagi PPDN yang mendapat vaksin dosis pertama wajib untuk menunjukkan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum berangkat.
Aturan untuk anak
Untuk pelaku perjalanan usia 6-17 tahun, wajib menunjukkan kartu atau sertifikat dosis kedua tanpa perlu menunjukkan hasil negatif tes PCR atau rapid Antigen.
Sedangkan pelaku perjalanan usia di bawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tak wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau rapid test Antigen.
Baca juga: Cara Isi e-HAC di Aplikasi PeduliLindungi yang Jadi Syarat Calon Penumpang Pesawat Terbang
Baca juga: Panduan Mengisi e-HAC Pedulilindungi Jadi Syarat Mudik Lebaran, Bagaimana Jika Tidak Layak Terbang?
Akan tetapi anak usia di bawah 6 tahun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 dan menerapkan protokol kesehatan.
Untuk diketahui, aturan -aturan tersebut dikecualikan bagi pelaku perjalanan rutin moda transportasi darat kendaraan pribadi atau umum dan kereta dalam satu wilayah kawasan aglomerasi.
Selain itu dikecualikan untuk moda trransportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan dan daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.
.
.
.
(TRIBUNBATAM.id)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/calon-penumpang-pesawat-internasional-di-bandara-soekarno-hatta.jpg)