BERITA KRIMINAL
Polemik ACT, Bareskrim Polri Naikan Kasus ke Tahap Penyidikan
Bareskrim Polri bakal melakukan gelar perkara untuk menentukan nasib dua petinggi Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin dan Ibnu Khajar dalam dugaan kasus
TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Setelah sempat heboh karena disebut-sebut menyelewengkan dana umat ratusan Miliar, akhirnya polisi meningkatkan kasus ACT dari penyelidikan menjadi Penyidikan.
Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri meningkatkan kasus dugaan penyelewengan dana Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) setelah sebelumnya melakukan penyelidikan.
"Update kasus penyelewengan dana Yayasan ACT. Perkara ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Senin (11/7/2022).
Untuk perkembangan lebih lanjut, Ramadhan menjelaskan akan disampaikan pihaknya setelah proses penyidikan selesai.
Sementara itu, penyidik hingga kini masih memeriksa Presiden ACT Ibnu Khajar dan eks Presiden ACT Ahyudin.
Selain itu, penyidik juga memeriksa bagian keuangan dan operasional ACT hari ini.
Gelar Perkara Kasus Penyelewengan Dana ACT
Bareskrim Polri bakal melakukan gelar perkara untuk menentukan nasib dua petinggi Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin dan Ibnu Khajar dalam dugaan kasus penyelewengan dana kompensasi korban Lion Air JT-610.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah menyampaikan bahwa gelar perkara itu nantinya bakal menentukan apakah kasus itu bakal dinaikan ke tingkat penyidikan.
"Rencananya akan dilaksanakan gelar perkara untuk menentukan apakah sudah cukup atau tidak untuk menaikkan status perkara menjadi ke tingkat penyidikan," ujar Nurul di Mabes Polri, Jakarta, Senin (11/7/2022).
Nurul menyampaikan bahwa pihaknya juga tengah akan melakukan audit keuangan dari 2 sumber pendanaan yang dikelola ACT oleh akuntan.
Eks Presiden lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ahyudin menjalani pemeriksaan terkait dugaan penyelewengan dana kompensasi keluarga korban kecelakaan Lion Air JT-610 di Bareskrim Polri, Senin (11/7/2022). (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)
"Yakni pertama pengelolaan dana CSR kepada 68 ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air Boeing JT-610 yang terjadi pada tanggal 18 Oktober 2018 senilai Rp2 miliar lebih untuk setiap korbannya dengan total Rp138 miliar," kata dia.
ACT Diduga Selewengkan Dana Sosial Keluarga Korban Lion Air JT-610
Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan penyelewengan dana di lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) mulai menemukan titik terang.
Satu di antaranya ACT diduga menyelewengkan dana sosial keluarga korban Lion Air JT-610.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/fgdehbfd.jpg)