BATAM TERKINI
KKP Batam Kerjasama dengan Dinkes Buka Gerai Vaksinasi di Bandara Hang Nadim
Layanan vaksinasi booster di Bandara Hang Nadim Batam ini ditujukan bagi pelaku perjalanan. Buka dari pukul 08.30-14.00 WI
"Di bandara saja, pelabuhan belum," kata Didi, Selasa (12/7/2022).
Per harinya Dinkes mengalokasikan 200 dosis vaksin booster untuk di Bandara Hang Nadim.
Dalam 1 vial vaksin bisa untuk 12 orang, sehingga apabila orangnya belum mencukupi maka vaksin tidak dibuka.
"Vaksin itu kalau sudah dibuka, batasnya 3 jam saja. Jadi harus nunggu 12 orang dulu. Tak boleh sudah dibuka simpan di kulkas," katanya.
Baca juga: Lanud Buka Gerai di Bandara Hang Nadim Batam hingga 15 Juli, Cek Syaratnya
Sebagai upaya menggesa percepatan vaksinasi booster, Dinkes Batam juga akan bekerjasama dengan pihak RT, RW dan Kepolisian untuk pelaksanaan vaksin booster. Sehingga capaian vaksin booster bisa mencapai 70 persen.
"Tak usah di bandara, harusnya vaksin booster itu digesa," katanya.
Diketahui pada Minggu, 10 Juli 2022, capaian vaksinasi booster sudah mencapai 55, 37 persen atau 789.451 orang di Batam.
Diberitakan, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan surat edaran nomor 70 tahun 2022 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi udara pada masa pandemi Covid-19.
Surat edaran tersebut mulai efektif diterapkan pada tanggal 17 Juli 2022.
Adapun aturan baru bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) berdasarkan SE Kemenhub nomor 7 tahun 2022, antara lain:
- 1. PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen
- PPDN yang mendapatkan vaksinas1 dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perialanan dan dapat melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) on-site saat keberangkatan
- PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hail negatit tes RI-PCR yang sampelnya & diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan
- PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid vang menvebabkan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi namun waïb menuniukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnva diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19
- PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifkat vaksin dosis kedua tanva menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen; atau
- PPDN dengan usia dibawan 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antipen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuni ketentuan vaksinast dan nemeriksaan covid-l9 serta menerapkan protokol kesenatan secara ketat.
(TRIBUNBATAM.id/Pertanian Sitanggang/Roma Uly Sianturi)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google