INFO PENERBANGAN

Syarat Naik Pesawat Citilink, Garuda, Lion dan Aturan Perjalanan Per 17 Juli 2022

Pemerintah mengeluarkan aturan terbaru bepergian di masa pandemi Covid-19. Simak syarat naik pesawat Citilink, Garuda, Lion & aturan baru per 17 Juli.

Istimewa
Maskapai Citilink di Bandara Husen Sastranegara Bandung 

TRIBUNBATAM.id - Pemerintah telah mengeluarkan aturan terbaru bepergian di masa pandemi Covid-19 per tanggal 17 Juli 2022 nanti.

Tidak melengkapi salah satu syarat penerbangan, dipastikan calon penumpang akan gagal terbang. Artikel ini akan mengulas tentang syarat terbangan yang berlaku saat ini dan ke depan dengan rute domestik.

Simak syarat naik pesawat Citilink, Garuda Indonesia dan Lion Air terbaru.

Transportasi udara dengan pesawat terbang menjadi salah satu moda transportasi tersibuk di Indonesia.

Baca juga: Domestic Travel Requirements Starting July 17, 2022, No Covid Test If Youve Booster Already

Baca juga: LINK Lengkap Syarat Penerbangan Terbaru Maskapai Garuda, Lion Air, Citilink

Hal itu wajar karena dengan sejumlah keunggulannya seperti jarak tempuh lebih dekat dan nyaman, banyak warga menggunakannya.

Namun penting pula mengetahui syarat naik pesawat terutama di masa pandemi Covid-19 yang terus beradaptasi.

Dengan mengetahui syarat penerbangan atau naik pesawat terbaru, calon penumpang tak akan kebingungan di bandara keberangkatan.

Berikut ini dirangkum dari laman resmi masing-masing maskapai syarat penerbangan dengan Citilink, Garuda Indonesia dan Lion Air:

Syarat Penerbangan dengan Pesawat Citilink

1. Penumpang yang baru mendapatkan vaksin Covid-19 dosis pertama wajib melampirkan hasil negatif tes PCR berlaku 3x24 jam atau tes Antigen (1x24 jam) sebelum jadwal keberangkatan.

2. Penumpang yang sudah mendapat vaksin Covid-19 dosis kedua/ketiga tidak diwajibkan menunjukkan hasil tes Covid-19.

3. Penumpang wajib mengunduh dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri, serta untuk mengisi e-HAC.

4. Disarankan tetap membawa hasil cetak dokumen persyaratan asli (sertifikat vaksin dan hasil negatif tes Covid-19) sebelum tiba di bandara, sebagai antisipasi apabila dibutuhkan oleh petugas KKP di bandara setempat.

5. Khusus anak di bawah usia 6 tahun tidak diwajibkan tes PCR atau tes Antigen, namun didampingi serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

6. Khusus pelaku perjalanan usia 6-17 tahun dan telah menerima vaksin dosis kedua tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif rapid tes antigen, namun wajib melampirkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua.

7. Penumpang dengan kepentingan khusus yang tidak atau belum divaksin dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil kurun waktu maksimal 3x24 jam, serta wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Syarat Penerbangan dengan Pesawat Garuda Indonesia

1. Vaksin Covid-19 dosis dua dan tiga (booster) tidak wajib tes PCR atau Antigen dan cukup sertifikat vaksin.

2. Vaksin dosis pertama wajib menunjukkan sertifikat vaksin dosis pertama dan hasil negatif tes Antigen (maksimal 1x24 jam) dan tes PCR (maksimal 3x24 jam).

3. Belum vaksin karena kondisi kesehatan khusus/penyakit komorbid wajib melampirkan hasil negatif tes PCR (maksimal 3x24 jam) dan tes Antigen (1x24 jam) serta surat keterangan dari RS Pemerintah.

4. Usia di bawah 6 tahun wajib dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

5. Hasil tes Covid-19 wajib diterbitkan Fasyankes sesuai Keputusan Menkes RI dan penumpang harus memastikan hasil tes diunggah ke sistem e-HAC yang terintegrasi ke aplikasi PeduliLindungi.

6. Jika terdapat perbedaan persyaratan antara daerah asal dan tujuan keberangkatan, maka peraturan mengikuti yang lebih ketat atau sesuai dengan kebijakan otoritas daerah setempat.

Syarat Penerbangan dengan Pesawat Lion Air

1. Vaksin dosis kedua atau tiga tidak wajib tes Antigen/PCR.

2. Dosis pertama vaksin wajib melampirkan hasil Antigen berlaku 1x24 jam atau PCR yang berlaku 3x24 jam.

3. Belum/tidak dapat vaksin wajib melampirkan hasil negatif tes PCR (maksimal 3x24 jam) atau Antigen (1x24 jam) serta surat dokter dari Rumah Sakit Pemerintah.

4. Usia di bawah enam tahun wajib dengan pendamping dan menerapkan protokol kesehatan (dikecualikan dari syarat perjalanan vaksin dan hasil tes PCR/Antigen).

Syarat Perjalanan Terbaru Per 17 Juli 2022

Kemenhub telah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi baik di dalam negeri maupun luar negeri di masa pandemi Covid-19.

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati melalui keterangan resminya, Ahad (10/7/2022) menjelaskan, untuk perjalanan dalam negeri, ada empat SE yaitu No 68 (transportasi laut), No 70 (transportasi udara), No 72 (perkeretaapian) dan No 73 (transportasi darat).

Sementara untuk perjalanan luar negeri, Kemenhub menerbitkan tiga SE, yakni No 69 (transportasi laut), No 71 (transportasi udara) dan No 74 (transportasi darat).

Adapun ketentuan ini mengatur pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia sebagai berikut:

  1. PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen
  2. PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.
  3. PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
  4. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi. Namun wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
  5. PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid tes antigen.
  6. PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid tes antigen. Namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Aturan ini dikecualikan untuk perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan, moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.

Sementara untuk pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang memasuki wilayah Indonesia harus melalui pintu masuk, yakni:

  1. Bandara Soekarno-Hatta (Banten), Bandara Juanda (Jawa Timur), Bandara Ngurah Rai (Bali), Bandara Hang Nadim (Kepulauan Riau), Bandara Raja Haji Fisabilillah (Kepulauan Riau), Bandara Sam Ratulangi (Sulawesi Utara), Bandara Zainuddin Abdul Madjid (Nusa Tenggara Barat), Bandara Kualanamu (Sumatera Utara), Bandara Sultan Hasanuddin (Sulawesi Selatan), Bandara Yogyakarta (DI Yogyakarta). Selanjutnya Bandara Sultan Iskandar Muda (Aceh, hanya untuk program haji), Bandara Minangkabau (Sumatera Barat, hanya untuk program haji), Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II (Sumatera Selatan, hanya untuk program haji), Bandara Adisumarmo (Jawa Tengah, hanya untuk program haji), Bandara Syamsuddin Noor (Kalimantan Selatan, hanya untuk program haji), dan Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan (Kalimantan Timur, hanya untuk program haji). Total keseluruhan bandara yang dioperasional sebanyak 16 unit.
  2. Seluruh pelabuhan laut internasional di Indonesia

Delapan Pos Lintas Batas Negara (PLBN), yakni Aru, Entikong, Nanga Badau di Kalimantan Barat, Motaain, Motamasin, Wini di Nusa Tenggara Timur, serta Skouw dan Sota di Papua.

"Untuk mencegah terjadinya lonjakan kasus covid-19, masyarakat diimbau untuk tetap waspada menghadapi pandemi Covid-19 dan tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan terutama menggunakan masker, serta segera mendapatkan vaksinasi booster guna menjaga antibodi dalam tubuh dan agar dapat melakukan perjalanan tanpa harus melakukan tes antigen/PCR," kata Adita.

(TRIBUNBATAM.id/Irfan Azmi Silalahi)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved