Selasa, 21 April 2026

KARIMUN TERKINI

Polsek Kundur Selidiki Kasus Dugaan Asusila oleh Oknum Pemuka Agama Karimun

Anggota Polsek Kundur menunggu hasil visum terkait penyelidikan kasus dugaan asusila oleh oknum pemuka agama di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri.

Penulis: Yeni Hartati | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Yeni Hartati
Anggota Polsek Kundur Polisi memusnahkan ratusan knalpot racing menggunakan alat berat di Mapolsek Kundur, Kabupaten Karimun, Rabu (22/6/2022) hasil penindakan sejak 2020. Anggota Polsek Kundur sedang menyelidiki laporan kasus asusila yang menyasar oknum pemuka agama berinisial Hi di sana. 

KARIMUN, TRIBUNBATAM.id - Anggota Polsek Kundur, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) sedang menyelidiki kasus dugaan asusila oleh seorang ustaz berinisial Hi.

Penyelidikan terhadap oknum ustaz yang diduga berbuat asusila oleh Polsek Kundur Polres Karimun itu, setelah orangtua membuat laporan ke polisi atas apa yang menimpa anaknya.

Penyidik Polsek Kundur masih menunggu hasil visum untuk membuktikan ada atau tidaknya tindakan asusila yang dituduhkan oleh oknum ustaz di Pulau Kundur itu.

"Untuk korban sudah kami amankan, sampai saat ini kasusnya masih dalam penyelidikan," ungkapnya, Rabu (13/7/2022).

Kompol Komaruddin mengungkap kronologi tindakan asusila itu yang bermula korban yang menumpang beristirahat di rumah terduga pelaku.

Saat terbangun dari tidurnya, korban merasakan sakit pada bagian anusnya.

Baca juga: Oknum Pemuka Agama di Batam Lakukan Pelecehan ke 4 orang Gadis Remaja, Kini Pelaku Masuk Bui

Korban juga sempat melihat terduga pelaku sedang memakai celananya.

"Kemudian korban sempat bertanya kepada pelaku, dan pelaku menjawab jangan bilang siapa-siapa. Dari perbuatan itu, kemudian dari pihak orangtua korban melaporkan ke pihak kepolisian untuk penanganan lebih lanjut," ujarnya.

UNGKAP Kasus Polsek Kundur

Bukan kali pertama anggota Polsek Kundur Polres Karimun menangani laporan kasus asusila.

Mereka sebelumnya mengungkap ulah oknum Ketua RT berinisial R (46) hingga membuat bocah yang masih berumur 3,5 tahun trauma.

Aksinya itu membuat geram warga sekitar.

Oknum Ketua RT di Tanjungbatu Kota, Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) ini tega merudapaksa balita tak berdosa itu.

Awalnya, ibu korban curiga dengan kondisi anaknya yang mengeluhkan rasa sakit di area kemaluan saat memandikannya.

Ia semakin kaget ketika menemukan bercak darah pada celana dalam buah hatinya.

Baca juga: Fakta Oknum Pemuka Agama Tersangka Hubungan Terlarang, Ditangkap di Medan, Jadi Kuli Bangunan

Sang ibu pun mencoba mengorek keterangan dari anaknya, hingga aksi bejat itu pun terbongkar.

Polisi menangkap R setelah keluarga korban membuat laporan ke Polsek Kundur.

"Yang bersangkutan sudah kami tahan di Mapolsek Kundur," ungkap Kapolsek Kundur, Kompol Muhammad Komaruddin, Minggu (22/5/2022).

Kompol Komar menyebut, tersangka mengajak korban jalan-jalan berkeliling menggunakan sepeda motor.

Dari pengakuan pelaku, korban awalnya diajak jalan-jalan menggunakan sepeda motor.

Aksi terlarang itu pun terjadi di atas motor.

Hubungan tersangka dengan korban diketahui cukup dekat.

Baca juga: Pelarian Panjang Oknum Pemuka Agama Berakhir di Medan, Cabuli Jemaat Batam Lalu ke Pulau Jawa

Atas perbuatannya itu, pelaku dikenai pasal berlapis diantaranya pasal 82 Ayat 1 pencabulan terhadap anak di bawah umur, rumusan pasal 82 Ayat 1 UU No 17 Tahun 2016, tentang penetapan Peraturan Pemerintah No 1 Tahun 2016.

Perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah No 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas UU No23 Tahun 2022 Tentang Parlindungan anak.

"Dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara dan denda mencapai Rp 15 miliar," tutupnya.(TRIBUNBATAM.id/Yeni Hartati)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google

Berita Tentang Karimun

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved