BERITA KRIMINAL

Pelajar Jadi Korban Asusila Oleh Teman Mabar, Mengaku Bujang Ternyata Punya Anak Istri

Sering mabar, seorang siswi malah jadi korban pelecehan oleh pria yang mengaku bujangan. Ternyata pelaku sudah punya anak istri. Kasus ini terungkap

Editor: Eko Setiawan
Istimewa
ilustrasi pencabulan, seorang siswi jadi korban pencabulan teman mabar 

TRIBUNBATAM.id, JEPARA - Bocah 15 tahun jadi korban pencabulan seorang Gamers. Kejadian asusila tersebut terjadi di kota Bekasi.

Korban merupakan seorang Sisiw SMA di Jepara. Perkenalan mereka bermula dari seringnya main bareng (Mabar).

Pelaku dan korban sudah saling mengenal melalui game online.

Tersangka pelaku yang berinisial RD (31) diringkus polisi di Kabupaten Jepara. 

Informasi yang dihimpun, pelaku dan korban sering main bareng (mabar) game Free Fire (FF).

Dari pertemanan itu kemudian pelaku meminta nomor handphone korban untuk berkomunikasi lebih lanjut.

Di percakapan Whatsapp, pelaku mengaku kepada korban masih bujang padahal sudah beristri dan mempunyai anak.

Baca juga: Arya Saloka Bintangi Serial Gadis Kretek bareng Putri Marino dan Dian Sastro

Baca juga: Ammena Tertawa Girang saat Diajak Atta Halilintar ke Amalfi Italia

Korban mengaku masih kuliah semester II di sebuah universitas di Kabupaten Jepara, padahal masih siswi.

Pada Jumat (23/6/2022),  pelaku menuju ke Jepara untuk menjemput korban.

Sekira pukul 21.30 WIB, RD menjemput korban di dekat rumahnya dan diajak ke hotel.

Kapolres Jepara AKBP Warsono mengatakan, saat di hotel pelaku dan korban sempat mabar game online.

Kemudian pelaku merayu korban agar mau diajak hubungan intim.

“Tersangka membujuk rayu dengan mengiming-imingi akan menikahi korban,” kata Warsono saat konferensi pers, di Mapolres Jepara, Kamis (14/7/2022).

Perwira polisi berpangkat melati dua itu membeberkan, kasus ini terungkap dari keluarga korban.

Saat itu pihak keluarga mendapati korban tidak ada di kamar. Lalu pihak keluarga mencari korban.

Orang tua korban meminta teman dekat korban itu menghubungi korban dan datang ke rumahnya.

Lalu korban datang dengan pelaku, pada Sabtu (24/7/2022) siang. Di hadapan orang tua korban, pelaku mengakui perbuatannya.

“Langsung saja keluarga korban mengamankan tersangkan kemudian menyerahkan ke Polrs Jepara untuk diproses lebih lanjut,” imbuhnya.

Tersangka RD dijerat dengan Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-undang Nomor  17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Pria yang sudah beristri dan punya tiga anak itu terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Adapun barang bukti yang disita, yakni 1 stel pakaian korban dan 1 stel pakaian dalam korban. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Gamers Asal Bekasi Cabuli ABG Berusia 15 Tahun di Jepara, Awalnya Diajak Main Bareng Game Online

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved