Kejanggalan SKCK Litao Anggota DPRD Wakatoni Ternyata DPO Pembunuhan, Aiptu S Lalai Kini Dimutasi

Kombes Pol Lis Kristian pun mengakui oknum Polres Wakatobi melakukan kelalian saat menerbitkan SKCK untuk Litao.

Editor: Khistian Tauqid
Kanal YouTube Tribunnews.com
BURONAN TERSANGKA PEMBUNUHAN - (Kiri) Surat Daftar Pencarian Orang (DPO) polisi dan (Kanan) Foto Anggota DPRD Wakatobi Litao yang jadi tersangka pembunuhan. Litao sempat dinyatakan buron selama 11 tahun lamanya. Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Lis Kristian, buka suara soal SKCK yang diterbitkan untuk Litao. 

TRIBUNBATAM.id - Anggota DPRD Wakatobi periode 2024-2029, Litao ditetapkan menjadi tersangka pembunuhan Wiranto alias Wiro (17) yang dilakukannya pada 11 tahun silam.

Kasus tersebut mencuat setelah keluarga Wiro tidak terima dengan pencalonan Litao hingga akhirnya melapor ke Polda Sulawesi Tenggara.

Litao bersama Rahmat La Dongi dan La Ode Herman menganiaya Wiro hingga tidak sadarkan diri di Lingkungan Topa, Kelurahan Mandati I, Kecamatan Wangiwangi Selatan, Wakatobi, Sulawesi Tenggara pada 24 Oktober 2014.

Namun, Rahmat La Dongi dan La Ode Herman telah divonis 4 tahun 6 bulan penjara di tahun 2015.

Sedangkan Litao masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sebelum kembali ke Wakatobi.

Tak disangka, Litao kembali ke Wakatobi pada tahun 2023 dan maju Pemilu 2024 lewat partai Hanura. 

Bukannya menebus kesalahan, Litao malah mewakili Daerah Pemilihan (Dapil) Wakatobi 2, yang meliputi Kecamatan Wangi-Wangi Selatan.

Publik lantas bertanya-tanya siapakah sosok yang menerbitkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) untuk Litao.

Mengingat SKCK merupakan syarat utama calon anggota DPRD untuk bertarung di Pemilihan Legislatif (Pileg).

SKCK tersebut diterbitkan oleh Polres Wakatobi sebagai syarat administrasi pendaftaran Pemilu 2024.

Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Lis Kristian, buka suara soal SKCK yang diterbitkan untuk Litao.

Kombes Pol Lis Kristian pun mengakui oknum Polres Wakatobi melakukan kelalian saat menerbitkan SKCK untuk Litao.

“Dalam penerbitan SKCK, ada temuan kelalaian Petugas Reskrim yang tidak menyampaikan kepada Satuan Intelijen dan Keamanan (Sat Intelkam) riwayat terkait pemohon (tersangka) yang berstatus DPO,” tuturnya, Kamis (11/9/2025), dikutip dari TribunSultra.com.

PELAKU PEMBUNUHAN - Ayah korban Wiranto alias Wiro, La Ode Nurudego (kanan) sempat menanyakan keberadaan DPO pembunuhan anaknya berinisial LT (kiri) di Polres Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra).
PELAKU PEMBUNUHAN - Ayah korban Wiranto alias Wiro, La Ode Nurudego (kanan) sempat menanyakan keberadaan DPO pembunuhan anaknya berinisial LT (kiri) di Polres Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra). (TribunSultra.com/Istimewa)

Baca juga: Pengakuan Litao Anggota DPRD Wakatobi Ternyata Buron Kasus Pembunuhan, Korban Tewas 11 Tahun Lalu

Oknum yang menerbitkan SKCK berinisial Aiptu S telah dimutasi ke Buton Utara.

Wakatobi dan Buton Utara berada di pulau yang berbeda meski masih dalam satu provinsi.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved