KEPRI TERKINI

Gubernur Kepulauan Riau Perintahkan Sekwan Kepri Atasi Temuan BPK Rp 1,87 M

Tidak hanya Sekwan DPRD Kepri, BPK RI juga mengungkap hasil audit mereka pada sejumlah OPD dan lembaga di Kepulauan Riau.

Biro Adpim Pemprov Kepri
Gubernur Kepri saat memberikan pengarahan pada kegiatan Penguatan Kelembagaan MUI Anambas dan Pembinaan Mualaf di Tarempa, Anambas, Kamis (14/7/2022). Ansar meminta Sekwan Kepri untuk menuntaskan temuan BPK RI terkait APBD tahun anggaran 2021. 

TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI menemukan temuan di Sekretariat Dewan (Setwan) Kepri. 

Temuan BPK RI terhadap Sekretariat DPRD Kepri itu pun jumlahnya fantastis mencapai Rp 1,87 Miliar.

Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad pun bereaksi terkait temuan BPK RI di Sekretariat DPRD Kepri itu.

Ansar meminta Sekretaris DPRD (Sekwan) Kepri, Martin L Maromon, untuk menuntaskan pengembalian anggaran dalam temuan tersebut pada APBD tahun 2021.

Temuan itu terdiri dari tiga item belanja, yang meliputi, kegiatan belanja sewa kapal sebesar Rp 1,070 miliar.

Kemudian, belanja perjalanan dinas fiktif sebesar Rp 667 juta, dan belanja pengadaan iPad untuk anggota DPRD Kepri dan pejabat di lingkungan Setwan Kepri sebesar Rp 136 juta.

Baca juga: BPK Temukan Kerugian Negara Rp 626 Juta Terkait Proyek SDN 008 Bengkong, Ini Kata Kadisdik Batam

Ansar Ahmad mengaku belum menerima laporan dari Sekwan Kepri, maupun Inspektorat, terkait progres pengembalian temuan dari BPK RI tersebut.

"Nanti Inspektorat saya panggil. Ini mau kita bahas," katanya kepada wartawan di sela-sela menghadiri pelantikan pengurus AMSI Kepri, Kamis (14/7/2022).

Gubernur Kepri juga meminta inspektorat mempercepat pengembalian temuan dari BPK terhadap APBD Kepri tahun 2021 itu.

“Saya juga akan menyuruh Wakil Gubernur Kepri untuk ikut membahasnya bersama Inspektorat. Karena itukan sesuai dengan bidangnya,” katanya.

Berdasarkan rekomendasi dari BPK RI, Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, diminta menginstruksikan Sekwan DPRD Kepri, Martin Maromon untuk menyetorkan kembali ke kas daerah atas seluruh temuan tersebut.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Riau sebelumnya menggelar rapat paripurna laporan akhir Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan penyampaian rekomendasi DPRD atas LHP BPK atas Laporan Keuangan Provinsi Kepri tahun 2020, Rabu (23/6) lalu.

Dalam rapat paripurna tersebut, juru bicara Banggar, Raden Hari Tjahyono mengatakan, BPK masih menemukan sejumlah catatan dan temuan dalam pengelolaan APBD Kepri tahun 2020.

“Masih banyak ditemukan catatan, temuan dan rekomendasi BPK yang wajib ditindaklanjuti oleh Pemprov Kepri,” katanya saat itu.

Dari hasil pemeriksaan BPK, setidaknya terdapat 10 poin temuan BPK yang menunjukkan belum optimalnya pengelolaan anggaran daerah yang harus menjadi perhatian Pemprov Kepri.

Baca juga: KPK Temukan Bukti Baru Bupati Suap Oknum BPK Demi Predikat Daerah WTP

Diketahui, Pemprov Kepri telah menyiapkan 56 rencana aksi tindak lanjut rekomendasi BPK itu.

Namun, dari 56 rencana aksi baru 26 rencana aksi yang sudah dilaksanakan.

Telah menyiapkan beberapa rencana aksi tindak lanjut rekomendasi BPK, setelah dilakukan pencermatan, dari 56 rencana aksi baru 26 rencana aksi berbentuk surat perintah dan instruksi yang tuntas dilaksanakan.

Dalam rapat paripurna tersebut, DPRD merekomendasikan Pemprov Kepri untuk menindaklanjuti rencana aksi yang belum tuntas dilaksanakan.

PT Pelabuhan Kepri juga didesak menyetorkan pendapatan sebesar Rp 581.875.792 atas pengoperasian kapal MV Lintas Kepri selama tahun 2020 dan melampirkan bukti penyetoran ke DPRD.

Dinas Perhubungan diminta mengevaluasi dan mengawasi pengoperasian kapal MV Lintas Kepri.

Dalam hal pendapatan pemakaian bus pekerja pada Disnakertrans Kepri yang tidak berdasarkan hukum.

DPRD meminta agar pendapatan tidak dimasukkan dalam retribusi daerah tapi masuk pendapatan lain-lain yang sah.

Baca juga: Pemprov Kepulauan Riau Raih Opini Wajar Tanpa Pengecualian BPK RI 12 Kali Berturut-turut

DPRD juga merekomendasikan agar BKPSDM mengembalikan kelebihan pembayaran belanja pegawai di beberapa OPD sebesar Rp 129.174.000 ke kas daerah dan menyerahkan bukti pembayaran ke DPRD Kepri.

Sementara itu, pada temuan BPK atas kekurangan volume pekerjaan pada dinas PUPR dan Disdik sebesar Rp 884.151.240.

DPRD Kepri juga merekomendasikan Dinas PUPR menyetorkan kekurangan pekerjaan sebesar Rp 737.251.769 ke kas daerah.

Sementara kekurangan volume pekerjaan pada Disdik sebesar Rp 146.899.405 yang menurut Inspektorat Daerah telah disetorkan ke kas daerah agar menyerahkan bukti setor ke DPRD.

DPRD Kepri juga merekomendasikan BKPSDM mengevaluasi seluruh OPD tidak hanya empat OPD yang dilakukan penegakan disiplin kepegawaian dalam pembayaran TKD.

Banggar juga merekomendasikan agar Pemprov Kepri meniadakan retribusi penggunaan gedung Pemprov Kepri yang di luar daerah sebagai asrama mahasiswa.

“Banggar merekomendasikan agar tidak dilakukan pemungut retribusi di asrama mahasiswa yang ada di luar Kepri,” ucapnya.

Baca juga: KPK OTT Bupati Bogor Ade Yasin Beserta BPK Perwakilan Jabar, Sita Sejumlah Uang

Terkait temuan obat-obatan yang kadaluarsa, DPRD meminta agar Dinkes Kepri segera memusnahkan obat-obatan tersebut, DPRD juga meminta agar Dinkes lebih cermat dalam pengadaan obat-obatan dan alat medis.

Terakhir, DPRD merekomendasikan agar Kepala BPKAD Kepri serius mengawasi dan mengendalikan penggunaan barang milik Pemprov Kepri.

“Terkait penatausahaan aset tetap Pemprov Kepri yang belum tertib, dimana rekomendasi BPK meminta agar kepala OPD melakukan pembinaan dan pengawasan dan pengendalian atas penggunaan barang milik daerah,” tambah Raden.

Di antara semua temuan BPK tersebut, DPRD tidak menyampaikan temuan soal Dana Hibah di Dispora Kepri.

Padahal, dalam laporan LHP BPK tahun 2020, terdapat Rekomendasi BPK dan Inspektorat untuk Gubernur Kepri.(TribunBatam.id/Zabur Anjasfianto)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google

Berita Tentang Kepri

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved