BERITA KRIMINAL

Polda Metro Jaya Tangkap Kepala BPN Palembang Terkait Dugaan Mafia Tanah

Selain Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Palembang, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap dua orang lain terkait dugaan mafia tanah.

TribunBatam.id via TribunSumsel.com
Kolase foto kantor ATR/BPN Palembang dan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Palembang, Nurman Subowo. Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap Kepala BPN Palembang terkait dugaan mafia tanah. 

PALEMBANG, TRIBUNBATAM.id - Polda Metro Jaya menangkap Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Palembang, Norman Subowo.

Penangkapan Kepala BPN Palembang oleh Polda Metro Jaya ini terkait kasus dugaan mafia tanah.

Penyidik Polda Metro Jaya menangkap Kepala BPN Palembang, Norman Subowo, Jumat (15/7/2022), sekira pukul 01.30 WIB dini hari.

Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Fery Fadly membenarkan penangkapan ini saat dikonfirmasi awak media melalui sambungan telepon, Jum'at (15/7/2022).

"Kami mendapat info pada Jum'at sekira pukul 01.30 dini hari ada penangkapan pada Kepala BPN Palembang. Namun kami belum tahu terkait masalah apa dan akan mencari tau informasi lebih lanjut," ujarnya.

Baca juga: Kades Teluk Bakau Masuk DPO Polres Bintan, Terjerat Kasus Mafia Tanah

Dari informasi yang didapat oleh pihaknya, penangkapan pada Norman Subowo terkait jabatannya pada saat di BPN Kabupaten Bekasi.

"Jadi kami mohon doanya, agar bapak dapat diberikan kemudahan dalam menghadapi proses ini," ujarnya.

Dalam kesempatan sama, Fadly juga mengatakan bahwa pelayanan di BPN Kota Palembang masih terus berjalan.

"Saat ini pelayanan di BPN Palembang masih terus berjalan seperti biasa. Tidak ada kendala terkait pelayanan di sini," ujarnya.

Dari informasi yang dihimpun, Polda Metro Jaya menangkap 3 orang tersangka terkait kasus dugaan mafia tanah.

Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes E Zulfan, Jum'at (15/7/2022).

Baca juga: Cara dan Tahapan Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan di BPN, Siapkan Berkas Ini

Dijelaskan Zulfan, ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan di Polda Metro Jaya terkait kasus mafia tanah di Kabupaten Bekasi.

"Adapun tiga tersangka yakni NS selaku Kepala BPN Palembang, RS selaku Kasi Survei pada kantor BPN Bandung Barat dan PS adalah pensiunan BPN," jelasnya.

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi membenarkan penangkapan ketiga tersangka kasus mafia tanah ini.

Hengki membeberkan, salah satu tersangka adalah Kepala Kantor BPN Kota Palembang berinisial NS (50).

NS dipersangkakan atas praktik mafia tanah sewaktu bertugas di BPN Kabupaten Bekasi.

"NS ditangkap atas tindak pidana terkait mafia tanah yang terjadi di Bekasi ketika menjabat sebagai Kasie Infrastruktur Pengukuran pada Kantor BPN Kabupaten Bekasi," kata Hengki dalam keterangannya.

Adapun tersangka lainnya berinisial RS (58) yang menjabat Kasie Survei pada kantor BPN Bandung Barat.

RS sebelumnya menjabat sebagai Kasie Pengukuran dan Pemetaan Kantor BPN Bekasi Kabupaten.

Terakhir PS (59) seorang pensiunan BPN, ia diketahui mantan koordinator pengukuran kantor BPN Kabupaten Bekasi.

Hengki menuturkan, ketiga tersangka ini terlibat kasus mafia tanah di Kabupaten Bekasi pada 2016-2017.

Mereka diduga bekerja sama dalam menerbitkan warkah palsu.

Baca juga: Anggota Polda Metro Jaya Bripka Asep Nuroni Dikepung Warga Bersama 6 Polisi Gadungan

"Ketiga tersangka ini menerbitkan peta bidang berdasarkan warkah palsu," kata Hengki.

Adapun, pembuatan peta bidang ini tidak dilakukan melalui prosedur yang benar dengan melakukan survei dan pengukuran.

"Tetapi, peta bidang tersebut menimpa sertifikat milik korban.(TribunBatam.id) (Sripoku.com/Chairul Nisyah)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google

Sumber: Sripoku.com

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved