BINTAN TERKINI

Kades Teluk Bakau Masuk DPO Polres Bintan, Terjerat Kasus Mafia Tanah

Kades Teluk Bakau Bintan Ramlan masuk DPO Polres Bintan sejak 10 Mei lalu. Ia terjerat kasus mafia tanah dan sudah hampir sebulan tak ngantor

Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Alfandi Simamora
Kantor Desa Teluk Bakau, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan. 

BINTAN, TRIBUNBINTAN.com - Kepala Desa Teluk Bakau, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan, Ramlan tidak masuk kantor hampir sebulan.

Itu setelah Kades Ramlan terjerat kasus mafia tanah.

Dia pun sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Bintan sejak 10 Mei 2022 lalu atas kasus pemalsuan surat tanah.

Hal ini dibenarkan Kapolres Bintan, AKBP Tidar Wulung Dahono.

"Sudah DPO sejak 10 Mei 2022, posisi terakhir kita belum tahu," ujar Tidar.

Ia mengatakan, kasus yang menjerat Ramlan berkaitan berkas pemalsuan surat tanah atas lahan 48 hektare di daerah Teluk Bakau.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Bintan, Roni Kartika juga tidak menepis hal itu.

Ia mengatakan, untuk menjalankan tugas kepala desa, sementara ini Sekretaris Desa Teluk Bakau ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas Kades Teluk Bakau.

Baca juga: Terjerat Kasus Mafia Tanah, Oknum Lurah dan Notaris di Bintan Berakhir di Penjara

Baca juga: Jaksa Bintan Selidiki Kasus Mafia Tanah di Kecamatan Bintim

“Kita sudah keluarkan suratnya terkait penunjukan Sekdes Teluk Bakau sebagai pelaksana tugas beberapa waktu lalu,” jelasnya.

Sementara disinggung sejak kapan Ramlan tidak masuk kerja, Roni tidak mengetahui tanggal pastinya.

“Yang jelas kita sudah menunjuk Sekdes sebagai Plt di tengah Kadesnya tidak masuk,” tutupnya.

19 Orang Jadi Tersangka

Sebelumnya, Satgas Mafia Tanah Polda Kepri mengungkap kasus pemalsuan surat tanah di Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri.

Obyek perkaranya berada di Jalan Lintas Barat KM 32, Desa Bintan Buyu, Kecamatan Teluk Bintan.

Dari pengungkapan kasus hasil kerja sama Ditreskrimum Polda Kepri, Polres Bintan dan Kanwil BPN Provinsi Kepri ini, 19 orang ditetapkan menjadi tersangka.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved