PENEMBAKAN DI RUMAH KADIV PROPAM
Mahfud MD Sebut Tiga Kejanggalan Kasus Baku Tembak di Rumah Irjen Ferdy Sambo
Menko Polhukam Mahfud MD menyebut ada tiga hal janggal di insiden baku tembak di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Simak penjelasannya
TRIBUNBATAM.id- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut ada tiga hal janggal dalam insiden baku tembak di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Kejanggalan tersebut yakni mengenai jeda waktu kejadian dan pengumuman kasus, soal keterangan polisi dan peristiwa di rumah duka.
Sejumlah fakta yang janggal itu, menurut Mahfud MD harus segera diluruskan Kapolri Jenderal Listryo Sigit Prabowo.
Ia pun mengapresiasi upaya Kapolri yang telah membuat tim khusus untuk mengusut kasus ini.
“Nah itu, harus dibuat terang Polri dan Pak Kapolri, dengan baik sudah melakukan itu membuat terang itu, dengan membuat tim. diharapkan tim ini menjadi betul-betul membuat terang,” katanya.
“Jangan mengejar tikus, atau melindungi tikus, lalu rumahnya yang dibakar. Terbuka aja. Kan cara-cara mengejar tikus itu kan sudah ada caranya. Apalagi polisi sudah profesional. Saya melihat orang-orangnya juga kredibel,” ucap Mahfud MD.
Simak selengkapnya pendapat Mahfud MD akan kasus polisi tembak polisi di rumah dinas berikut ini.
Baca juga: Mahfud MD Sindir Kasus Penembakan di Rumah Kadiv Propam, Sebut Penjelasan Tidak Jelas
Baca juga: Polisi Gelar Olah TKP Penembakan Brigadir J di Rumah Irjen Ferdy Sambo
Kejanggalan pertama, menurut Mahfud MD terkait waktu pengumuman kasus penembakan yang menewaskan Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Diketahui peristiwa baku tembak terjadi, Jumat (8/7/2022) sekira pukul 17.00 WIB.
Polri baru mengumumkan kasus tersebut, Senin (11/7/2022).
“Kalau alasannya 3 hari karena itu hari libur, lah apakah kalau hari libur masalah pidana boleh ditutup-tutupi begitu?"
"Sejak dulu enggak ada, Baru sekarang, orang beralasan hari Jumat libur, baru diumumkan Senin. Itu kan janggal bagi masyarakat ya,” kata Mahfud MD dalam wawancara dengan CNNIndonesia TV, dikutip Jumat (15/7/2022).
Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) ini mengatakan mengenai kejanggalan tersebut, dirinya banyak menerima pertanyaan terkait urgensi penyelesaian tindak pidana.
“Yang masuk ke saya kan begitu semua sebagai Menkopolhukam. Pak apakah memang kalau libur enggak boleh melakkukan penyelesaian tindak pidana? Mengumumkan? Ini kan masalah yang serius,” katanya.
Kejanggalan kedua, menurut Mahfud MD terkait pernyataan pihak kepolisian yang berbeda-beda.