Kominfo Akan Blokir Platform Digital Tak Terdaftar, Google dan Twitter Pernah Diblokir 6 Negara Ini
Kominfo berencana memblokir platform digital asing yang tak terdaftar di Penyelenggara Sistem Elektronik. Di Indonesia cukup banyak yang tak terdaftar
Seluruh proses Pendaftaran PSE Lingkup Privat sampai dengan penerbitan Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) Lingkup Privat tidak dikenakan biaya dalam bentuk apapun.
Manfaat Pendaftaran PSE Lingkup Privat
Manfaat pendaftaran PSE Lingkup Privat yakni mewujudkan penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik yang andal, aman, terpercaya dan bertanggung jawab.
Manfaat bagi PSE yang terdaftar:
1. Tercatat dalam Tanda Daftar PSE sehingga teridentifikasi secara jelas di laman (https://layanan.kominfo.go.id).
2. Lebih dipercaya masyarakat.
3. Membangun pemetaan ekosistem Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
4. Tanda bukti telah resmi terdaftar di Kominfo.
Manfaat bagi masyarakat:
1. Masyarakat dapat mengetahui informasi mengenai Penyelenggara dan Sistem Elektronik yang sudah terdaftar sebagai PSE di laman (https://layanan.kominfo.go.id) pada Menu "Direktori", lalu "Penyelenggara Sistem Elektronik Terdaftar".
2. Meningkatkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap suatu PSE.
3. Masyarakat menjadi lebih cerdas dan hati-hati untuk melakukan transaksi melalui informasi tanda daftar PSE.
Sebagai informasi, jika PSE Lingkup Privat tidak melaksanakan kewajiban sesuai dengan peraturan tersebut, maka bakal dikenai sanksi administratif.
Adapun sanksi administratif itu yakni berupa pemutusan akses atau pemblokiran terhadap sistem elektronik yang diselenggarakan.
6 Negara Ini Pernah Blokir Facebook Hingga Twitter