INFO PERJALANAN
PERSYARATAN Terbaru Naik Kapal Laut Juli 2022, Sudah Booster Bebas Tes Antigen
Persyaratan naik kapal laut terbaru ini diterapkan untuk meningkatkan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
TRIBUNBATAM.id - Pengguna kapal laut sejak kemarin, 17 Juli 2022 wajib mengikuti aturan baru.
Terutama syarat yang harus disiapkan sebelum keberangkatan berupa sertifikat vaksin dan penerapan protokol kesehatan.
Pasalnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah merilis syarat perjalanan dalam negeri menggunakan kapal laut terbaru yang berlaku sejak Minggu (17/7/2022).
Syarat naik kapal laut terbaru ini diterapkan untuk meningkatkan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
“SE Kemenhub ini merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 21 dan 22 Tahun 2022 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri dan luar negeri pada masa pandemi Covid-19,” ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam keterangan tertulisnya, Minggu (10/7), dikutip dari kontan.co.id.
Untuk perjalanan dalam negeri, Kemenhub menerbitkan sebanyak 4 (empat) SE yaitu: SE No. 68 (transportasi laut), SE No. 70 (transportasi udara), SE No. 72 (perkeretaapian), SE No. 73 (transportasi darat).
Sementara untuk perjalanan luar negeri, Kemenhub menerbitkan sebanyak 3 (tiga) SE yaitu: SE No. 69 (transportasi laut), SE No. 71 (transportasi udara), dan SE No. 74 (transportasi darat).
“Kami telah mengkoordinasikan kepada seluruh operator prasarana maupun sarana transportasi untuk bersiap melakukan penyesuaian dengan aturan yang akan mulai diberlakukan pada 17 Juli 2022 mendatang,” tutur Adita.
Baca juga: JADWAL Kapal Batam Terbaru, Pelayaran Tujuan Moro Terakhir 15.00 WIB
Baca juga: Jadwal Kapal Tanjungpinang, Senin 18 Juli 2022 Rute Karimun Berangkat 13.00 WIB
Dengan transportasi laut dalam negeri, protokol umum yang perlu dipatuhi oleh Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) adalah:
- Mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu: masker, menjaga jarak dan menghindari memakai, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer .
- Menggunakan masker kain 3 lapis masker medis yang menutupi hidung, mulut dan dagu selama berada di dalam ruangan atau ketika berada dalam kondisi atau kondisi.
- Mengganti masker secara berkala setiap 4 jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan.
- Mencuci tangan secara rutin menggunakan air dan sabun atau handsanitizer, khususnya setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain.
- Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari penghentian.
Diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.
Persyaratan naik kapal laut untuk perjalanan dalam negeri dapat merujuk pada SE Nomor 68 Tahun 2022.
Baca juga: JADWAL Terbaru Kapal Pelni KM Kelud dari Batam ke Jakarta, Cek Juga Harganya
Baca juga: JADWAL Kapal Ferry dari Batam ke Singapura pada 18 dan 19 Juli 2022
Syarat naik kapal laut terbaru 2022 menurut SE No 68 Tahun 2022 adalah sebagai berikut:
- Menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan
- Penumpang yang mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau antigen.
- Penumpang yang mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
- Penumpang yang mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
- Penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi, namun wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
- Penumpang dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau antigen
- Penumpang dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19.
Baca juga: Jadwal Kapal Karimun ke Berbagai Daerah, Penumpang Wajib Sertakan Sertifikat Booster
Baca juga: Sertifikat Vaksin Tidak Muncul di PeduliLindungi Meski Sudah Vaksin? Atasi dengan Cara Ini
Untuk mencegah terjadinya lonjakan kasus Covid-19, masyarakat diimbau untuk tetap waspada menghadapi pandemi Covid-19 dan tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan terutama menggunakan masker, serta segera mendapatkan vaksinasi booster.
(*/TRIBUNBATAM.id)