INFO PERJALANAN

Vaksin Booster Jadi Syarat Naik Kapal di Kepri Mulai Besok 19 Juli 2022

Penumpang yang belum mendapatkan vaksinasi booster atau dosis ketiga wajib menunjukkan hasil negatif test PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berla

TRIBUNBATAM.id/RAHMA TIKA
Penumpang yang baru saja tiba di Pelabuhan SBP Tanjungpinang menggunakan kapal Oceanna dari Kota Batam, Senin (18/7/2022). 

TRIBUNBATAM.id,TANJUNGPINANG - Vaksin booster efektif menjadi syarat perjalanan antar provinsi bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) dan di dalam Provinsi mulai diterapkan Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang, Senin (18/7/2022).

Penumpang yang belum mendapatkan vaksinasi booster atau dosis ketiga wajib menunjukkan hasil negatif test PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku sebelum perjalanan.

Petugas Keselamatan Berlayar KSOP Tanjungpinang, Marta Wilaya mengatakan syarat booster bagi perjalanan transportasi laut mulai aktif dilakukan esok hari, Selasa (19/7), mengingat masih banyak masyarakat yang belum tahu mengenai syarat perjalan terbaru ini.

“Sebenarnya tanggal 17 Juli 2022 kita sudah melaksanakan pengecekan namun belum terlalu ketat, dari pihak KKP juga masih melakukan sosialisasi ke penumpang,” ucap Marta, Senin (18/7/2022).

Pada pintu keberangkatan sudah ada petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) yang mulai mengecek dokumen kesehatan seperti sertifikat vaksin dan Peduli Lindungi, kemudian juga sudah tersedia tempat rapid test antigen apabila penumpang belum mendapatkan vaksinasi lengkap.

Baca juga: PERSYARATAN Terbaru Naik Kapal Laut Juli 2022, Sudah Booster Bebas Tes Antigen

Baca juga: JADWAL Kapal Batam Terbaru, Pelayaran Tujuan Moro Terakhir 15.00 WIB

“Bukan cuma penumpang berangkat saja yang dicek ya kelengkapannya, penumpang yang tiba juga kembali dicek Peduli Lindunginya oleh petugas kesehatan,” terang Marta.

Dikatakan Marta, penumpang yang berangkat pada Senin (18/7) sudah mulai banyak yang telah divaksin dosis ketiga atau booster.

“Satu dua orang ada juga yang belum, jadi tetap pakai antigen ya, kalau belum kita arahkan ke petugas untuk rapid antigen sebelum berangkat,” katanya.

Bukan hanya perjalanan antar Provinsi saja, syarat vaksin booster ini juga berlaku bagi perjalanan dalam Provinsi, seperti tujuan Batam, Karimun, Dabo, Senayang, Lingga, dan pulau lainnya yang ada di Kepri wajib sudah booster.

Baca juga: JADWAL Terbaru Kapal Pelni KM Kelud dari Batam ke Jakarta, Cek Juga Harganya

Baca juga: Jadwal Kapal Tanjungpinang, Senin 18 Juli 2022 Rute Karimun Berangkat 13.00 WIB

“Iya ini berlaku untuk seluruh perjalanan, petugas juga sudah mulai memeriksa dari pagi hari sampai sore,” tuturnya. (*)

(TRIBUNBATAM.id/Rahma Tika)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved