BERITA KRIMINAL

2 Agen BRILink Ditangkap Polisi Karena Gelapkan Uang Nasabah Rp 2,6 Miliar

Dua orang Agen BRILink di wilayah Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan menjadi tersangka penggelapan uang setoran nasabah senilai Rp 2,6 mili

Editor: Eko Setiawan
ist
Dua orang Agen BRILink yakni, Marsidi dan Ruslan di wilayah Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menjadi tersangka penggelapan, tilap uang setoran senilai Rp 2,6 miliar milik puluhan nasabah Bank BRI, dan kini sudah diamankan di Mapolda Sumsel, Selasa (19/7/2022). 

TRIBUNBATAM.id, BANYUASIN - Lakukan penggelapan uang nasabah Rp 2,6 Miliar, dua orang Agen BRILink ditangkap polisi.

Mereka tidak menyetorkan uang nasabah ke Bank.

Hal ini membuat kedua orang tersebut harus berurusan dengan kepolisian.

Dua orang Agen BRILink di wilayah Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan menjadi tersangka penggelapan uang setoran nasabah senilai Rp 2,6 miliar milik puluhan nasabah Bank BRI.

Kedua oknum agen BRILink yang telah ditahan polisi itu bernama Marsidi (41) dan Ruslan (43) ditangkap anggota Subdit II Perbankan Ditreskrimsus Polda Sumsel.

Kedua tersangka diduga menggelapkan setoran uang nasabah di Desa Mekar Sari, Kelurahan Mekar Sari, Kecamatan Karang Agung Ilir Kabupaten Banyuasin.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sumsel, Kombes Pol Barly Ramadhany mengatakan kronologi oknum agen BRILink gelapkan uang nasabah.

Baca juga: Tangkap Tersangka Narkoba, 5 Polisi Babak Belur Dihajar Warga Hingga Masuk Rumah Sakit

Kedua tersangka bekerjasama dengan bank BRI lalu ditunjuk sebagai agen BRILink.

Penunjukkan itu juga dilengkapi dengan surat perjanjian kerjasama antara Bank BRI dengan kedua pelaku.

"Sebagai agen Brilink keduanya diperbolehkan menarik dan menghimpun dana setoran dari masyarakat untuk pembayaran fasilitas kredit usaha pedesaan yang sudah jatuh tempo melalui kedua pelaku yang merupakan agen Brilink," kata Barly Ramadhany saat menggelar press rilis tersangka dan barang bukti di Mapolda Sumsel, Selasa (19/7/2022).

Namun oleh kedua tersangka, uang setoran kredit usaha pedesaan nasabah tidak disetorkan ke Bank BRI melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi. 
Akibat perbuatan itu, Bank BRI mengalami kerugian sebesar Rp2,6M dari rentang waktu 2020 hingga 2022.

"Total itu dari 42 nasabah di Unit Polygon dan Unit Maskarebet," ujarnya.

Terungkapnya kasus ini bermula dari adanya laporan nasabah ke pihak Bank BRI terkait setorannya melalui agen Brilink yang diduga tidak disetorkan.

Bank BRI lalu melaporkan hal tersebut ke SPKT Polda Sumsel pada 7 Juli 2022 lalu.

"Dari Subdit II Perbankan Ditreskrimsus Polda Sumsel bergerak cepat melakukan penyelidikan langsung gelar perkara menetapkan dua tersangka," ujarnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam dijerat dengan pasal 50 undang-undang nomor 10 tahun 1998 tentang Perbankan Subsider pasal 374 KUHP.

Lebih Subsider pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara sekurang kurangnya tiga tahun dan paling lama delapan tahun serta denda lima miliar dan paling banyak Rp.100 M.

Sementara itu, tersangka Marsidi mengaku khilaf menyelewengkan uang setoran nasabah yang berjumlah besar.

Diakuinya, uang tersebut dia gunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

"Kira-kira Rp 600 juta yang tidak saya setor. Uangnya saya pakai pribadi, sisanya saya beli tanah di Banyuasin," ucapnya.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bukan Disetor ke Bank, 2 Agen BRILink Tilap Uang Rp 2,6 Miliar Setoran Nasabah

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved