PENEMBAKAN DI RUMAH KADIV PROPAM

Adik Brigadir Yosua Dimutasi ke Polda Jambi Pasca Sang Kakak Tewas Dalam Baku Tembak

Adik Brigadir Yosua, Bripda LL Hutabarat dimutasi dari Mabes Polri ke Polda Jambi tak lama setelah insiden baku tembak yang menewaskan kakaknya.

Editor: Dewi Haryati
istimewa via Tribunnews.com
Irjen Pol Ferdy Sambo dan Brigadir Yosua. Adik Brigadir Yosua dimutasi ke Polda Jambi, tak lama setelah insiden baku tembak yang menewaskan Brigadir Yosua di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo di Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022). 

Keluarga Brigadir J Melapor ke Bareskrim Polri

Tim kuasa hukum keluarga Brigadir J mendatangi Bareskrim Polri, Senin (18/7/2022), untuk membuat laporan dugaan pembunuhan berencana.

Diketahui, laporan ini diajukan lantaran pihak keluarga menduga tewasnya Brigadir J bukan karena baku tembak.

"Kedatangan kita hari ini dalam rangka sebagai tim penasihat hukum dan atau juga kuasa dari keluarga almarhum Yosua Hutabarat untuk membuat laporan polisi tentang dugaan tindak pidana dugaannya pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUH Pidana juncto pembunuhan sebagaimana dimaksud pasal 338 KUHP, juncto penganiayaan yang menyebabkan matinya orang lain juncto pasal 351," beber kata kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, Senin (18/7/2022), dilansir Tribunnews.com.

Selain dugaan pembunuhan berencana, tim kuasa hukum juga melaporkan dugaan pencurian atau penggelapan ponsel milik Brigadir J.

Pasalnya, hingga saat ini, tiga ponsel milik Brigadir J belum juga ditemukan.

"Handphonenya almarhum ada tiga (di) tempat itu sampai sekarang belum ditemukan," ujar Kamaruddin, dilansir Tribunnews.com.

Selain itu, Kamaruddin juga turut mempertanyakan peretasan yang dialami keluarga Brigadir J.

Baca juga: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Nonaktifkan Irjen Pol Ferdy Sambo Dari Kadiv Propam, Ini Penggantinya

"Peretasan itu yaitu meretas atau menyadap orang tua almarhum ayah, ibunya berikut dengan adiknya," katanya.

"Dugaan pencurian dan atau penggelapan handphone sebagaimana dimaksud dalam 362 KUH Pidana juncto pasal 372 374 Kuh pidana, kemudian tindak pidana meretas dan atau melakukan penyadapan yaitu tindak pidana telekomunikasi," pungkasnya.

Irjen Ferdy Sambo Dinonaktifkan

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya memutuskan untuk menonaktifkan Irjen Ferdy Sambo dari jabatan Kadiv Propam Polri.

Eks Kabareskrim Polri itu memiliki pertimbangan tersendiri.

Menurut Sigit, keputusan untuk nonaktifkan Irjen Sambo lantaran mencermati desakan masyarakat.

Khususnya, untuk menghindari spekulasi terkait kematian
Brigadir J.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved