SELEB TERKINI

Nathalie Holscher Tulis 'Bismillah' Jelang Sidang Cerai dengan Sule Besok

Dijadwalkan sidang perceraian perdana Nathalie Holscher dan Sule besok, Rabu (20/7/2022). Nathalie Holscher tulis 'Bismillah' jelang sidang.

YouTube Sule Family
Sidang perceraian Nathalie Holscher dan Sule dijadwalkan besok, Rabu (19/7/2022). 

TRIBUNBATAM.id - Sidang perdana perceraian Sule dan Nathalie Holscher dijadwalkan besok, Rabu (20/7/2022).

Diketahui Nathalie Holscher telah gugat cerai Sule ke Pengadilan Agama Cikarang.

Nathalie Holscher telah keluar dari rumah Sule sebelum gugat cerai suami.

Ketika hadir di youtube Uya Kuya, Nathalie Holscher mengaku sudah yakin dengan keputusannya gugat cerai Sule.

Setelah pisah rumah dari Sule, Nathalie Holscher lebih terlihat aktif di media sosial hingga TV.

Nathalie Holscher juga kerap bagikan momen ketika tengah bekerja.

Baca juga: Nathalie Holscher Ingin Pria Sayang Adzam dan Adiknya Setelah Cerai dari Sule

Jelang sidang perceraian perdananya, Nathalie Holscher menuliskan 'Bismillah'.

Hal itu ditulis Nathalie Holscher di insta storynya, Selasa (19/7/2022).

Sementara Sule bagikan video dan potret dengan anak-anaknya.

Terlihat ada Putri Delina, Rizwan hingga Ferdi.

Lalu bagaimana ketentuannya jika salah satu di antara Sule ataupun Nathalie Holscher tidak menghadiri sidang tersebut?

Mengutip justika.com, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Pasal 26 ayat (1) menyatakan bahwa setiap kali sidang, pengadilan yang akan memeriksa gugatan cerai, baik tergugat atau penggugat atau kuasa mereka akan dipanggil guna menghadiri sidang.

Unggahan Nathalie Holscher jelang sidang cerai dengan Sule besok, Rabu (20/7/2022).
Unggahan Nathalie Holscher jelang sidang cerai dengan Sule besok, Rabu (20/7/2022).

Selain itu, berdasarkan Pasal 142 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam (KHI), pada sidang pemeriksaan gugatan cerai, suami istri datang sendiri atau juga bisa diwakilkan oleh kuasanya.

Karenanya meskipun kedua belah pihak tidak menghadiri persidangan secara langsung, pemeriksaan gugatan cerai tetap bisa berjalan selama sudah mengirim wakilnya masing-masing.

Hal itu juga sesuai dengan Pasal 124 HIR, “Jika penggugat tidak datang ke pengadilan negeri pada hari yang sudah ditentukan, walaupun dipanggil dengan patut atau tidak menyuruh orang lain untuk mewakilinya, maka surat gugatan akan dianggap gugur dan penggugat dihukum dengan biaya perkara, akan tetapi penggugat berhak memasukkan gugatannya lagi setelah membayar biaya perkara.”

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved