PENEMBAKAN DI RUMAH KADIV PROPAM

Pengamat Sebut Langkah Kapolri Nonaktifkan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo Tepat

Analis Politik dan Direktur IndoStrategi Research and Consulting Arif Nurul Imam mengatakan langkah Kapolri nonaktifkan Irjen Ferdy Sambo sudah tepat.

Tribunnews.com/Abdi Ryanda
Situasi rumah Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan dijaga sejumlah polisi, Sabtu (16/7/2022). 

TRIBUNBATAM.id- Pengamat sebut langkah Kapolri enderal Pol Listyo Sigit Prabowo menonaktifkan sementara Irjen Pol Ferdy Sambo dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri sudah sangat tepat.

Diketahui jika Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memutuskan menonaktifkan sementara Irjen Pol Ferdy Sambo dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri terhitung Senin (18/7/2022) malam kemarin.

Analis Politik dan Direktur IndoStrategi Research and Consulting Arif Nurul Imam mengatakan, langkah tegas Kapolri itu akan memudahkan tim gabungan dalam mengusut kasus polisi tembak polisi di rumah dinas Kadiv Propam yang menewaskan Brigadir Nopryansyah Yosua Hutabarat.

“Langkah tepat. Dengan dinonaktifkannya Kadiv Propam tentu akan memudahkan tim gabungan yang dibentuk Kapolri untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan,” ujar Arif kepada media, Selasa (19/7/2022).

Pengusutan kasus polisi tembak polisi ini, kata Arif, menjadi pertaruhan kredibilitas Polri. Karena itu, menurut dia, langkah Kapolri menonaktifkan Kadiv Propam bisa membuat pengusutan terhadap kasus ini bisa berjalan secara transparan dan bisa keadilan terwujud.

Baca juga: Kompolnas Datangi Rumah Dinas Kadiv Propam di Kompleks Polri Duren Tiga Malam Ini

Baca juga: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Nonaktifkan Irjen Pol Ferdy Sambo Dari Kadiv Propam, Ini Penggantinya

“Kasus ini juga merupakan ujian bagi Polri, terutama Kapolri sejauhmana target Presisi dari Jenderal Listyo ini bisa terlaksana,” tegas Arif. Arif mengapresiasi, inisiatif dan terobosan Kapolri dengan membentuk tim khusus untuk mengungkap kasus ini dan mengundang tim eksternal untuk ikut terlibat dalam pengusutan kasus.

"Pernyataan Kapolri juga secara tegas menyatakan kasus ini harus terbuka, publik harus tahu pengusutan kasus ini. Kita berharap langkah Kapolri ini bisa menghasilkan sebuah pengusutan secara tuntas dan adil,” ungkap Arif.

Ia berharap, dengan dinonaktifkannya Kadiv Propam tersebut pengusutan kasus yang mendapat perhatian publik di Tanah Air itu bisa bisa clear dan terang benderang.

“Sehingga, keadilan atas kasus ini bisa tercapai,” ungkapnya.

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo telah menonaktifkan Irjen Pol. Ferdy Sambo dari jabatannya sebagai Kepala Divisi Provesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri terhitung mulai Senin.

"Malam ini, kami putuskan untuk Irjen Pol Ferdy Sambo untuk sementara jabatannya dinonaktifkan dan kemudian jabatan tersebut diserahkan ke Pak Waka Polri untuk selanjutnya tugas tanggung jawab di Propam akan diemban Wakapolri," ujar Sigit di Mabes Polri, Jakarta, Senin (18/7/2022) malam.

Menurut Sigit, keputusan ini diambil untuk mengantisipasi adanya spekulasi-spekulasi berita yang muncul dan akan berdampak pada penyidikan yang sedang berjalan.

"Untuk menjaga apa yang telah kami lakukan selama ini terkait komitmen menjaga objektivitas, transparansi dan akuntabel bisa dijaga, agar rangkaian proses penyidikan yang saat ini dilaksanakan betul-betul bisa dilaksanakan dengan baik dan membuat terangnya kejadian ini," ungkap Kapolri.

Diberitakan sebelumnya, Kuasa hukum Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo sudah dimintai keterangan oleh pihak kepolisian terkait kasus dugaan baku tembak yang terjadi di rumahnya kawasan Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022).

Kuasa Hukum Irjen Ferdy Sambo, Arman Hanis menyampaikan kliennya telah diperiksa sebanyak dua kali.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved