Rabu, 15 April 2026

PENEMBAKAN DI RUMAH KADIV PROPAM

Penyelidikan Kasus Polisi Tembak Polisi di Rumah Ferdy Sambo Naik ke Penyidikan

Polisi telah menaikkan status penanganan kasus polisi tembak polisi yang menewaskan Brigadir Yosua ke tingkat penyidikan.

Editor: Dewi Haryati
Tribunjakarta.com/ Tribunnews.com
Kolase Foto Rumah Dinas Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo lokasi baku tembak yang menewaskan Brigpol Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan (kiri) dan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo (kanan). Kini status penanganannya telah naik ke penyidikan. 

JAKARTA, TRIBUNBATAM.id - Status penanganan terkait kasus baku tembak yang menewaskan Brigpol Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Rumah Kadiv Propam Propam Polri non aktif, Irjen Pol Ferdy Sambo telah dinaikkan menjadi penyidikan.

Kini penyidikan kasus polisi tembak polisi itu juga diambilalih Polda Metro Jaya.

Sebelumnya, kasus ini ditangani Polres Jakarta Selatan.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo membenarkan, penanganan kasus ini telah ditingkatkan ke penyidikan, seusai pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Senin (18/7/2022).

"Ya sesuai yang disampaikan Pak Kapolri," kata Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Selasa (19/7/2022) dilansir dari Tribunnews.com.

Lebih lanjut, Dedi menuturkan bahwa kasus itu kini juga diambil alih dari Polres Jakarta Selatan kepada Polda Metro Jaya.

Nantinya Bareskrim Polri terlibat dalam melakukan asistensi.

"Ke Polda Metro Jaya untuk proses sidiknya, Bareskrim laksanakan asistensi," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menonaktifkan Irjen Pol Ferdy Sambo dari jabatan Kadiv Propam Polri buntut kasus dugaan baku tembak antara ajudannya.

Baca juga: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Nonaktifkan Irjen Pol Ferdy Sambo Dari Kadiv Propam, Ini Penggantinya

"Mulai hari ini, mulai malam ini jabatan Irjen Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propam Polri saya nonaktifkan," kata Listyo kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (18/7/2022).

Hal ini, kata Listyo, karena banyaknya spekulasi yang berkembang dalam penanganan kasus tersebut.

Baca juga: Kuasa Hukum Keluarga Minta Aparat Lakukan Autopsi Ulang Jenazah Brigadir J, Ini Alasannya

Spekulasi itu akan berdampak kepada proses penyidikan yang dilakukan oleh tim khusus kasus tersebut.

"Kita melihat ada spekulasi-spekulasi berita yang muncul tentunya ini akan berdampak kepada proses penyidikan yang kita lakukan," jelasnya.

Sementara itu, jabatan Kadiv Propam Polri akan dipegang sementara oleh Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved