BATAM TERKINI

Seorang Pria di Batam Ditangkap Polisi saat Akan Jual HP, Ternyata Barang Curian

Seorang pria tertangkap polisi saat akan menjual handphone yang dia curi dari sebuah tempat usaha laundry di Sei Beduk, Batam.

Penulis: Beres Lumbantobing |
TRIBUNBATAM.id/Beres Lumbantobing
Seorang pria berinisial DRS (34) diduga telah mencuri sebuah handphone milik seorang warga Sei Beduk Batam dan diamankan Polisi di Simpang Dam Kampung Aceh Batam 

BATAM, TRIBUNBATAM.id – Seorang pria berinisial DRS (34) diamankan Polisi di Simpang Dam Kampung Aceh Batam karena diduga mengambil handphone milik seorang warga Sei Beduk.

Tersangka diamankan polisi saat akan menjual handphone hasil curian tersebut.

“Setelah mengambil handphone milik warga, ia langsung akan menjualnya, namun berhasil kita amankan,” kata Kapolsek Sei Beduk AKP Betty Novia, Selasa (19/7/2022).  

Kini, tersangka pun sudah mendekam di sel tahanan Mapolsek Sei Beduk.

Tersangka mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

AKP Betty menerangkan kronologi kejadian tersebut.

Baca juga: JAWABAN Dishub Kepri Soal Tuntutan Driver Online Batam Terkait Tarif Minimum

Yakni berawal saat Jumat 1 Juli 2022 sekira pukul 16.40 WIB lalu, korban inisial SN sedang berada di tempat usahanya dan meletakkan handphone di atas meja gosokan. 

Setelah itu, korban keluar untuk memanggil anak pertama yang sedang bermain di luar rumahnya.

Namun, setelah masuk kembali ke dalam, didapati handphone sudah tidak ada lagi. 

Handphone korban tersebut merek Infinix Hot 10 play warna Morandi Green.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sejumlah total Rp 2,6 juta dan kemudian korban melaporkan hal tersebut ke Polsek Sei Beduk.

Mengenai laporan itu, tak perlu waktu lama polisi pangsung mengantongi identitas pelaku dan langsung memburu pelaku.

Baca juga: Warga Batam Terlibat Mafia Internasional Ditangkap BNNP Kepri, Simpan 2,8 Kg Sabu

Polisi pun melakukan interogasi terhadap pelaku di Simpang Dam hingga akhirnya pelaku mengakui telah melakukan mencuri 1 unit HP merk infinix hot 10 play warna morandi green milik korban SN.  

Atas perbuatannya pelaku 362 KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman Hukuman maksimal 5 Tahun Penjara. (TRIBUNBATAM.id/Beres Lumbantobing)

 

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved