DRIVER TAKSI ONLINE BATAM DEMO
JAWABAN Dishub Kepri Soal Tuntutan Driver Online Batam Terkait Tarif Minimum
Kepala Dinas Perhubungan Kepri menjawab tuntutan Aliansi Driver Online Batam soal traif minimum dan mengungkapkan tahapan yang harus dilalui.
Penulis: Roma Uly Sianturi | Editor: Tri Indaryani
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kepri Junaidi menjawab tuntutan Aliansi Driver Online Batam yang meminta pemerintah menetapkan tarif minimum taksi online sebesar Rp 24 ribu.
Dia mengatakan, untuk menindaklanjuti penetapan tarif minimum ini membutuhkan beberapa tahapan.
Itu artinya, proses hingga teken SK akan membutuhkan waktu.
"Kita ada tahapan. Awalnya konsultasi ke Kementerian Perhubungan. Di SE itu tarif yang dibuat pada tahun 2017 menggunakan BBM premium. Sementara sekarang sudah tak ada, harus pertalite. Hasil konsultasinya harus dilakukan survey konsumen," paparnya
Saat ini, kata dia, survey sudah dilakukan sampai 2 Agustus 2022 mendatang.
Tak hanya itu, Dishub Kepri dan Aliansi juga harus melakukan survey komponen yang disampaikan oleh Kementerian seperti ban, oli dan lainnya.
Dari hasil survey di situ ada nilai yang muncul.
Baca juga: Driver Online Batam Ungkap Alasan Gubernur Kepri Harus Teken SK Tarif Minimum
"Kami akan mengundang aplikator untuk tindaklanjut rapat tersebut. Diharapkan hasilnya selesai 12 Agustus 2022. Kita jalan terus berhentinya bukan berhenti," katanya.
Sementara itu terkait adanya potongan untuk aplikator, Dishub Kepri tidak memiliki kewenangan. Lantaran kebijakan tersebut dari aplikator pusat.
"Ketentuan tarif biasanya 20 persen keatas untuk aplikator. Lalu ada sisanya yang lain-lai n. Sisanya aplikator yang mengatur. Namun mereka menggunakan SE 2017 salah satunya itu," katanya.
Dia juga menyebut jika Senin (18/7/2022) kemarin, perwakilan Aliansi Driver Online Batam (Adob) datang ke dompak.
Menindaklanjuti kesepakatan sebelumnya pada akhir Maret lalu terkait tarif minumum Rp 24 ribu.
"Semalam mereka silahturahmilah ke Dinas Perhubungan Kepri," ujar Junaidi saat dikonfirmasi via telepon, Selasa (19/7/2022).
Sementara itu, Aliansi Driver Online Batam menyesalkan sikap pemerintah yang tak kunjung mengesahkan surat keputusan terkait tarif minimun senilai Rp 24 ribu sebagaimana diminta para driver online.