Rabu, 22 April 2026

BERITA KRIMINAL

Gadis 16 Tahun Dirudapaksa, Saat Berbuat Asusila pelaku Dibantu Istrinya

Pasangan suami istri DS alias Idep dan S alias Yanti memaksa seorang anak perempuan di bawah umur, sebut saja Bunga yang masih berusia 16 tahun, untuk

Editor: Eko Setiawan
tribunnews.com
Ilustrasi pencabulan seorang pria yang dibantu oleh istrinya. 

TRIBUNBATAM.id, PEKANBARU - Suami istri tega melakukan perbuatan asusila kepada anak dibawah umur.

Korban dipaksa berhubungan dengan seorang pria bersuami. Saat melakukan hubungan badan tersebut, sang istri malah merekamnya.

Gadis berusia 16 tahun tersebut akhirnya viral setelah Foto-foto tanpa busananya menyebar di medsos.

Pasangan suami istri DS alias Idep dan S alias Yanti memaksa seorang anak perempuan di bawah umur, sebut saja Bunga yang masih berusia 16 tahun, untuk berhubungan badan.

Aksi pencabulan yang dilakukan DS terhadap Bunga direkam oleh S, istri DS.

Perbuatan pasutri ini terungkap setelah foto bugil korban tersebar di WhatsApp Group (WAG).

Baca juga: Rapat Paripurna DPRD Batam Batal Digelar Hari Ini, Banyak Wakil Rakyat Absen

Baca juga: Persik Kediri Pindah Lokasi Latihan ke Boyolali Jelang Laga Perdana Di Liga 1 2022

Pihak keluarga yang mendapati foto itu, lalu mempertanyakan kepada korban.

Korban membenarkan jika foto tersebut benar dirinya dan korban akhirnya buka suara.

Dia menyebut foto itu diambil saat korban sedang disetubuhi oleh pelaku DS di sebuah rumah kosong di Jalan Abadi, Gang Usaha, Kecamatan Rumbai.

 "Saat itu tersangka DS dibantu istrinya, S. S membujuk korban untuk melayani DS.

Korban dibawa ke rumah kosong yang mana tersangka DS juga sudah menunggu di sana," kata Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Andrie Setiawan, Rabu (20/7/2022).

Saat tersangka DS menyetubuhi korban, S merekamnya dengan kamera handphone.

S juga mengancam akan menyebarkan video apabila korban tidak mau lagi melayani suaminya.

Tak terima, keluarga korban melapor ke Polresta Pekanbaru.

"Berdasarkan penyelidikan kita, diketahui tersangka DS sedang berada di Lubuk Basung, Agam, Sumatera Barat.

Tim dari Unit Judisila bersama Unit Resmob Jembalang Satreskrim Polresta Pekanbaru berangkat menuju lokasi," sebut Kompol Andrie.

Pada Minggu (17/7/2022) sore, tersangka DS berhasil ditangkap di daerah Ladang Terong, Kurao Tengah, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat.

Tersangka dibawa ke Polresta Pekanbaru untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi juga mengamankan  barang bukti sehelai celana 3/4, 2 helai baju kaos, sehelai celana dalam, dan sehelai mini set.

Polisi juga telah mengantongi keterangan saksi-saksi, serta surat visum et repertum.

Atas perbuatannya, tersangka DS dijerat Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Sementara, untuk proses penyidikan tersangka S yang merupakan istri tersangka DS, sudah lebih dulu rampung dan telah dilimpahkan ke kejaksaan karena S berhasil ditangkap sebelum DS.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pasutri di Pekanbaru Paksa ABG Berhubungan Intim, Terungkap Usai Foto Korban Tanpa Busana Viral

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved