SELEB TERKINI

Nikita Mirzani Resmi Ditahan Setelah 24 Jam Ditangkap

Nikita Mirzani resmi ditahan setelah 24 jam ditangkap. Meski surat perintah penahanan sudah keluar, dia akan melakukan pemeriksaan kesehatan dulu.

kolase tribunnews
Nikita Mirzani ditangkap polisi, Kamis (21/7/2022). Kini dia resmi ditahan. 

TRIBUNBATAM.id - Nikita Mirzani resmi ditahan setelah 24 jam ditangkap.

Sebelumnya, Nikita Mirzani ditangkap Polresta Serang Kota di Mal Senayan City, Kamis (21/7/2022).

Dia pun menjalani pemeriksaan kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial yang dilaporkan Dito Mahendra.

Saat ini, Polresta Serang Kota sudah mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap ibu tiga anak itu.

"Pasca-penangkapan selama 24 jam, sore ini penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota telah mengeluarkan Surat Perintah Penahanan terhadap tersangka NM," kata Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga melalui pesan instan WhatsApp, Jumat (22/7/2022), sebagaimana mengutip Tribunnews.

Meski surat perintah penahanan sudah keluar, Nikita Mirzani akan melakukan pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu.

"Sesuai dengan standar operasional prosedurnya, maka setiap tersangka yang akan ditahan, terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter kepolisian," ungkap Shinto.

Baca juga: Anak Nikita Mirzani Menangis saat Ibunya Dijemput Polisi

Dia juga menyampaikan bahwa penahanan itu dilaksanakan sore ini.

Sebelumnya, Polresta Serang Kota melakukan penangkapan terhadap Nikita Mirzani di Lobi Utama Mal Senayan City, Jakarta Pusat pada Kamis (21/7/2022) pukul 14.50 WIB.

Artis kontroversial ini ditangkap karena mangkir dari pemeriksaan polisi sebanyak 2 kali.

Tindakan Nikita Mirzani ini dinilai tidak kooperatif oleh penyidik.

Penyidik langsung membawa Nikita Mirzani ke Polresta Serang Kota untuk langsung menjalani pemeriksaan.

Adapun Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani ke Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022.

Kepolisian menyebut laporan itu terkait dengan unggahan Instagram story Nikita Mirzani.

Laporan yang teregistrasi dengan nomor LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTA/POLDA BANTEN itu terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved