SELEB TERKINI

Pendapat Pakar Soal Perseteruan MS Glow-PS Glow, Pengajuan Merek Dagang Bisa Ditolak

Pakar Hak dan Kekayaan Intelektual, Adi Supanto mengatakan putusan Pengadilan Niaga Medan yang memenangkan gugatan MS Glow pada PS Glow sudah tepat.

kolase instagram
Pasangan Juragan99 dan Shandy Purnamasari dengan Putra Siregar dan istrinya 

TRIBUNBATAM.id- Berikut ini pendapat pakar mengenai perseteruan dua produk kecantikan, PS Glow dan MS Glow.

Kedua merek produk kecantikan tersebut diketahui milik dua pengusaha ternama, yakni Shandy Purnamasari pemilik MS Glow dan Putra Siregar selaku pemilik PS Glow.

Kedua belah pihak pun saling bersikeras menjadi pihak yang benar soal urusan merek dagang yang memiliki kemiripan tersebut.

Apalagi antara Shandy Purnamasari dan istri Putra Siregar, Septia Yetri belakang seolah saling sindir di media sosial terkait kasus ini.

Kasus sengketa merek produk kecantikan antara MS Glow dengan PStore Glow itupun masih menjadi sorotan masyarakat saat ini.

Baca juga: Shandy Purnamasari Tetiba Umumkan Pisah Dengan Gilang Juragan 99 di Tengah Kisruh MS Glow vs PS Glow

Baca juga: Putra Siregar Pemilik PS Glow Menang Gugatan, MS Glow Ganti Rugi Rp 37 M

MS Glow saat ini melayangkan gugatan terhadap PStore Glow ke Pengadilan Niaga Medan.

Sebaliknya, PStore Glow juga melayangkan gugatan ke Pengadilan Niaga Surabaya.

Sebagai informasi, Pengadilan Niaga Medan mengabulkan gugatan MS Glow terhadap PS Glow.

Dalam putusan Pengadilan Niaga Medan, Ditjen Hak Kekayaan Intelektual diminta mencoret merek PStore Glow di kelas 3 dan 44.

Majelis hakim mempertimbangkan penggunaan merek PStore Glow dilandasi itikad tidak baik karena meniru produk MS Glow.

Majelis Hakim dalam putusannya mengabulkan gugatan MS Glow atas dasar prinsip pengguna pertama.

Merek MS Glow disebut sudah terdaftar di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual pada 2016.

Sedangkan Putra Siregar meluncurkan merek PStore Glow pada Agustus 2021 dengan kemiripan nama, jenis produk maupun desain.

Melihat hal ini, Pakar Hak dan Kekayaan Intelektual, Adi Supanto mengatakan putusan Pengadilan Niaga Medan merupakan langkah tepat.

Dalam konteks pengajuan merek dagang, Adi menjelaskan isi pasal 21 ayat 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016, menyebutkan bahwa permohonan merek dapat ditolak jika diajukan oleh pemohon yang beritikad tidak baik.

Baca juga: Deretan Kasus Hukum Putra Siregar, Sempat Jadi Tersangka Ponsel Ilegal dan Dilaporkan Bos MS Glow

Baca juga: Penghasilan MS Glow Rp 600 M per Bulan, Staf Khusus Sri Mulyani Senggol Dijen Pajak: Gurih Nih

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved