SELEB TERKINI
Pendapat Pakar Soal Perseteruan MS Glow-PS Glow, Pengajuan Merek Dagang Bisa Ditolak
Pakar Hak dan Kekayaan Intelektual, Adi Supanto mengatakan putusan Pengadilan Niaga Medan yang memenangkan gugatan MS Glow pada PS Glow sudah tepat.
Sementara alasan substantif tertuang dalam Pasal 20 yang berisi hal-hal yang tak diperkenankan untuk didaftarkan sebagai merek dan Pasal 21 perihal permohonan yang perlu ditolak.
“Apabila suatu merek itu diajukan oleh pemohon yang beritikad tidak baik, dapat ditolak,” kata Adi dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunnews.com, Kamis (21/7/2022).
Itikad tidak baik yang dimaksud adalah di mana pemohon mengajukan merek dagang lantaran ada niatan mengikuti atau mendompleng merek yang sebelumnya sudah ada.
Adi menilai peniruan merek dapat mengecoh konsumen dan memberikan suatu persaingan usaha yang tidak sehat.
“Apa itu itikad tidak baik? Ada niatan dari pemohon untuk meniru, mengikuti, dan mendompleng merek yang sudah ada,” ungkapnya.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Perseteruan MS Glow-PS Glow, Pakar: Pengajuan Merek Dagang Bisa Ditolak Jika Ada Indikasi Tidak Baik