Ade Armando Dikawal Polisi Hadiri Sidang Pengeroyokan Dirinya di PN Jakpus
Ade Armando pakai batik warna coklat tiba sekira pukul 12.27 WIB di PN Jakpus. Pegiat sosial media itu hadir sebagai saksi sidang kasus pengeroyokan.
TRIBUNBATAM.id, JAKARTA- Ade Armando menghadiri sidang pengeroyokan dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (27/7/2022).
Tak sendiri, Ade Armando nampak hadir dikawal lima orang polisi dan didampingi Kuasa Hukumnya, Andi Windo.
Berdasarkan pantauan Tribunnews.com di PN Jakpus, Ade Armando yang mengenakan batik berwarna coklat tiba sekira pukul 12.27 WIB.
Pegiat sosial media itu hadir sebagai saksi dalam sidang kasus pengeroyokan terhadap dirinya.
Baca juga: Para Tersangka Pengeroyokan Ade Armando Segera Disidangkan, Dilakukan di PN Jakarta Pusat
Baca juga: Lindungi Ade Armando saat Dihajar Pedemo, Belmondo Scorpio Ternyata Alumni SMKN 4 Batam

Diketahui akademisi itu sempat dikeroyok massa kala muncul dalam demo 11 April di depan gedung DPR RI.
Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, sidang tersebut digelar pukul 09.00 WIB di ruang Ali Said.
Sidang dengan nomor perkara 368/Pid.B/2022/PN Jkt.Pst. itu akan digelar secara terbuka.
Adapun agenda sidang hari ini adalah pembuktian dari jaksa penuntut umum.
Ade Armando berharap Majelis Hakim dapat menegakkan hukum seadil-adilnya. Ia pun berharap para pelaku mendapatkan hukuman setimpal atas pengeroyokan yang terjadi kepadanya.
“Saya sih berharap keadilan bisa diteggakan ya siapa yang bersalah harus mendapat hukuman yang setimpal dengan apa yang sudah dilakukan,” kata Ade Armando di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (27/7/2022).
“Bukan karena saya dendam atau apapun, tapi karena menurut saya apa yang dilakukan oleh para pengeroyok itu tidak dapat dibenarkan dan setiap orang di Indonesia harus sadar bahwa tindakan itu tidak dapat dibenarkan dan hukum akan ditegakkan kepada mereka,” lanjutnya.
Enam pelaku didakwa melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap Ade.
Keenam terdakwa dalam kasus tersebut yakni Marcos Iswan bin M Ramli, Komar bin Rajum, Abdul Latif bin Ajidin, Al Fikri Hidayatullah bin Djulio Widodo, Dhia Ul Haq bin alm Ikhwan Ali, dan Muhammad Bagja bin Beny Burhan.
"Dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang menyebabkan orang luka pada tubuhnya," dikutip dari dakwaan jaksa.
Pengeroyokan terhadap dosen Universitas Indonesia itu terjadi di depan Gedung DPR, Jakarta Pusat pada 11 April 2022, pukul 15.00 WIB.
Atas perbuatannya, Marcos, Komar, Abdul, Al Fikri, Dhia Ul Haq, dan Bagja didakwa melanggar Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primair dan Pasal 170 Ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan subsidair.
(Tribunnews.com/Naufal Lanten)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Datangi Sidang Pengeroyokan di PN Jakpus, Ade Armando Berharap Pelaku Diberi Hukuman Setimpal