TANJUNGPINANG TERKINI

Bos Developer Perumahan di Tanjungpinang Diringkus Polisi Gegara Kasus Penipuan

Sukrisno, bos developer perumahan PT Maha Karya Perdana Tanjungpinang diringkus polisi di Bandung atas laporan kasus penipuan dalam penjualan rumah

Editor: Dewi Haryati
Dok.Polresta Tanjungpinang
Sukrisno, bos developer perumahan di Tanjungpinang saat menjalani pemeriksaan di ruang Satreskrim Polresta Tanjungpinang, Selasa (26/7/2022). Sukrisno dilaporkan korbannya atas tindak penipuan 

TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Pelarian Sukrisno, pelaku penipuan dan atau penggelapan dalam penjualan rumah di Tanjungpinang berakhir.

Bos developer perumahan PT Maha Karya Perdana Tanjungpinang itu ditangkap Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Tanjungpinang, Selasa (26/7/2022) lalu di Bandung, Jawa Barat.

Kini Sukrisno harus mempertanggungjawabkan perbuatannya atas tindak penipuan atau penggelapan.

Penangkapan pelaku yang sudah berstatus tersangka itu berawal dari laporan korbannya Su, seorang wanita.

Su merasa ditipu Sukrisno dan melaporkan pelaku ke Polresta Tanjungpinang untuk ditindaklanjuti, baru-baru ini.

Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Awal Sya'ban Harahap mengatakan, kasus ini bermula saat korban membeli rumah pada 2017 lalu.

Baca juga: Tertipu Pengembang Nakal? Komisi I DPRD Batam Minta Warga Teliti Sebelum Beli Rumah

“Korban mendatangi Sukrisno dengan niat untuk membeli sebuah rumah," kata Awal, Rabu (27/7/2022).

Saat itu pelaku menawarkan rumah tipe 36/84 kepada korban, dengan harga mencapai Rp 80 juta.

Korban pun setuju. Su menawarkan pembayaran uang rumah secara bertahap.

Awal pembayaran, Su memberikan uang kepada pelaku sebesar Rp 25 juta.

“Korban ini diminta untuk menandatangani semua berkas administrasi, kemudian pelaku memberikan lembaran Control Card serta selembar surat pemesanan rumah ke korban,” kata Awal.

Selanjutnya, korban membayar sisanya sebesar Rp 30 juta hingga lunas. Apabila sudah lunas, pelaku sebelumnya menjanjikan korban akan dipanggil untuk menandatangani sertifikat rumah.

Kecurigaan muncul saat korban mau menyelesaikan pembayaran cicilan rumah terakhir, ternyata pelaku tidak berada di Tanjungpinang.

Pelaku juga tidak bisa dihubungi, dan diduga kabur. Sementara korban belum menandatangani sertifikat atas rumah yang dibelinya secara mencicil.

“Atas kejadian ini korban mengalami kerugian sekitar Rp 80 juta,” tuturnya.

Dari keterangan polisi, saat ini baru satu korban yang melapor.

Terkait kasus ini, Sukrisno disangkakan pasal penipuan dan atau penggelapan sesuai pasal 378 dan atau 372 KUHP. (TRIBUNBATAM.id/Rahma Tika)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved