JADWAL KAPAL
Jadwal Kapal Pelni KM Kelud Rute Batam-Belawan, Cek Harga Tiketnya
Simak jadwal terbaru Kapal Pelni dari Batam ke Belawan Medan pada pekan terakhir Juli dan Awal Agustus 2022.
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Pada pekan ini, kapal Pelni akan kembali menyinggahi Batam melalui pelabuhan Batu Ampar.
Simak jadwal terbaru Kapal Pelni dari Batam ke kota lainnya di Indonesia.
Berdasarkan informasi yang diterima Tribunbatam.id dari PT Pelni (Persero) Cabang Batam, pekan ini, Minggu 31 Juli 2022 kapal Pelni KM Kelud akan tiba di pelabuhan Batu Ampar Batam.
KM Kelud diketahui adalah kapal Pelni yang khusus melayani penyeberangan langsung (direct) dari Batam ke Jakarta, Batam ke Kijang (Bintan), Batam ke Tanjung Balai Karimun, dan Batam ke Belawan Medan.
Baca juga: Jadwal Kapal Tanjungpinang Terbaru, Tujuan Benan, Daik Lingga Berangkat 11.00 WIB
Baca juga: JADWAL Terbaru Kapal Batam ke Singapura dari Pelabuhan Batam Centre dan Harbour Bay
Berikut jadwal lengkap KM Kelud Rute Batam - Tanjung Balai Karimun - Belawan (Medan)
- KM Kelud dijadwalkan bersandar di Pelabuhan Batu Ampar Batam pada 31 Juli 2022, pukul 06.00 WIB.
- KM Kelud dijadwalkan meninggalkan Pelabuhan Batu Ampar Batam pada 1 Juli 2022, pukul 11.00 WIB
- KM Kelud menuju Pelabuhan Tanjung Balai Karimun dan akan tiba pada Senin, 1 Agustus 2022.
- KM Kelud akan meninggalkan Pelabuhan Balai Karimun pada Senin 1 Agustus 2022, pukul 01.00 WIB.
- KM Kelud dijadwalkan tiba di Pelabuhan Belawan, Medan (Sumatera Utara) pada hari Selasa, 2 Agustus 2022.
Harga Tiket KM Kelud Rute Batam - Tanjung Balai Karimun - Belawan (Medan)
- Tiket Kelas IA Rp 73.000 (Bayi) dan Rp 683.000 (Dewasa)
- Untuk Kelas 1B-B: Bayi Rp 61.000, dewasa Rp. 559.000
- Untuk Kelas 2A-C: Bayi Rp 43.000, dewasa Rp 384.000
- Untuk Kelas 2B-D: bayi Rp 27.000, dewasa Rp 355.000
- Untuk Kelas Ekonomi: Bayi Rp 27.000 , dewasa Rp 220.000
- Untuk Kelas EWA-W: Bayi Rp 27.000, dewasa Rp 220.000
Baca juga: Cara Beli Tiket Kapal Pelni di Indomaret dan Alfamart, Ini Panduan Cetak Tiketnya
Baca juga: Jadwal Kapal Pelni KM Kelud Kelas 1 A Batam Jakarta di Agustus 2022, Nyaman untuk Keluarga
Syarat Perjalanan Naik Kapal Pelni:
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah merilis syarat perjalanan dalam negeri menggunakan kapal laut terbaru yang berlaku per Minggu (17/7/2022).
Dengan transportasi laut dalam negeri, protokol umum yang perlu dipatuhi oleh Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) adalah:
- Mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu: masker, menjaga jarak dan menghindari memakai, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer .
- Menggunakan masker kain 3 lapis masker medis yang menutupi hidung, mulut dan dagu selama berada di dalam ruangan atau ketika berada dalam kondisi atau kondisi.
- Mengganti masker secara berkala setiap 4 jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan.
- Mencuci tangan secara rutin menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, khususnya setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain.
- Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari penghentian.
- Diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.
Baca juga: Harga Tiket dan Jadwal Pesawat Hari Jumat 29 Juli 2022 dari Batam ke Berbagai Kota
Baca juga: Syarat Perjalanan Naik Pesawat Terbaru Maskapai Lion Air, Garuda Indonesia dan Citilink 24 Juli 2022
Adapun persyaratan perjalanan bagi Penumpang Perjalanan Dalam Negeri yakni:
- Menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan
- Penumpang yang mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau antigen.
- Penumpang yang mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
- Penumpang yang mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
- Penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi, namun wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
- Penumpang dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau antigen
- Penumpang dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19.
( AMINUDDIN/Tribunbatam.id)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/km-kelud-perdana-angkut-penumpang.jpg)