Warga Batam Korban Kaveling Bodong PT PMB Nyaris Dua Tahun Minta Keadilan
Warga Batam bernama Sukardi menjadi potret korban kaveling bodong PT Prima Makmur Batam (PMB) yang kini terus berjuang mencari keadilan.
Sukardi mengakui jika dirinya tertipu.
Tapi apa daya, nasi telah menjadi bubur. Harapan tinggal harapan, berharap uang yang sudah disetor kembali.
Mau meminta pertanggungjawaban pihak perusahaan, dua petingginya pun sudah berada di balik jeruji besi.
Mereka adalah Ramudah alias Ayang dan Zazli yang bertindak sebagai direktur serta komisaris PT PMB.
Tak hanya Sukardi, Petrus, konsumen lain juga merasakan hal serupa.
Uangnya sebesar Rp 20 juta raib setelah petinggi PT PMB divonis bersalah.
Tak tahu harus mengadu kemana, Petrus berharap, upaya pemulihan hak konsumen yang tengah diperjuangkan mereka bisa berhasil.
"Mengenai tanah itu hutan lindung atau tidak, kami tidak tahu. Mereka datang meyakinkan kami bahwa lahan itu milik perusahaan," tegasnya saat diwawancarai TribunBatam.id.
Baca juga: Kasus Kaveling Bodong di Batam, Konsumen Cari Direktur PT PMB Tuntut Ganti Rugi
Kini, Petrus serta ribuan konsumen lainnya masih menunggu langkah DPRD Batam untuk memperjuangkan mereka.
Terakhir, Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait kasus ini terpaksa ditunda.
Alasannya, BP Batam dan perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Batam tak hadir.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia sebelumnye memang memeri atensi serius terhadap kasus kaveling bodong di Batam.
Dari laporan yang mereka terima dan sudah diproses, terdapat tiga perusahaan yang sudah ditangani oleh KLHK.
Ketiganya adalah PT. PMB, PT. Kayla Alam Sentosa (KAS), dan PT. Alif Mulia Jaya Batam.(TribunBatam.id/Ichwan Nur Fadillah)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google