BERITA KRIMINAL

Kasus Asusila Jadi Atensi Satpol PP Natuna, Patroli Rutin Akan Ditingkatkan

Kepala Satpol PP Natuna, Irlizar mengatakan pihaknya akan meningkatkan patroli rutin untuk mencegah terjadinya kasus kejahatan yang meresahkan warga

Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Muhammad Ilham
Satpol PP Kabupaten Natuna saat melakukan patroli di area Pantai Piwang, Kecamatan Bunguran Timur, Kabupaten Natuna, baru-baru ini 

NATUNA, TRIBUNBATAM.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Natuna akan meningkatkan penertiban di tempat-tempat rawan kejahatan.

Pasalnya, dalam beberapa waktu terakhir kerap terjadi kasus kejahatan di Natuna. Satu di antaranya kasus asusila terhadap anak perempuan.

Kepala Satpol PP Natuna, Irlizar mengatakan, pihaknya akan berupaya mencegah terjadinya kasus-kasus kejahatan yang dapat menimbulkan keresahan bagi masyarakat.

"Kami akan meningkatkan patroli di tempat-tempat tongkrongan anak-anak muda dan tempat yang berpotensi terjadi kejahatan terhadap anak," kata Irlizar kepada Tribunbatam.id, melalui pesan WhatsApp, Selasa (2/8/2022).

Ia menjelaskan beberapa tempat yang rawan terjadi kejahatan seperti kawasan Kompleks Natuna Gerbang Utaraku (NGU), Kompleks Kantor Bupati, Kantor DPRD yang baru, Jalan Pering ke arah Penagi.

Irlizar juga mengimbau masyarakat, khususnya orangtua agar lebih mengawasi pergaulan anaknya.

Baca juga: Polisi Ungkap Dua Tindak Asusila terhadap Anak di Kepri Awal Agustus 2022

"Kepada orangtua juga kita imbau agar lebih meningkatkan pengawasan kepada anak-anaknya. Mengingat akhir-akhir ini sering terjadi kasus kejahatan terhadap anak," imbaunya.

Aksi Pria ke Anak di Bawah Umur

Sebelumnya diberitakan, anggota Polres Natuna kembali menangkap tersangka kasus asusila.

Seorang pria berinisial HS (26) harus mendekam di balik jeruji besi Polres Natuna.

Laporan orangtua anak perempuan berumur 15 tahun korban kasus asusila di Natuna pada 5 Juli 2022 menjadi dasarnya.

Kapolres Natuna, AKBP Iwan Ariyandhy mengungkap jika awalnya tersangka dan korban akan berkumpul di rumah temannya pada Jumat 1 Juli 2022 sekira pukul 02.00 WIB.

Dalam perjalanan tersangka membawa korban ke sebuah pondok di Senubing.

Di situ, tersangka melancarkan aksinya dengan meraba-raba korban dan memaksa memasukkan jarinya ke kemaluan korban, namun korban menolak.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

(Tribunbatam.id/Muhammad Ilham)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved