KEPRI TERKINI
Polisi Ungkap Dua Tindak Asusila terhadap Anak di Kepri Awal Agustus 2022
Dua tindak asusila terhadap anak di bawah umur di Kepri terungkap di awal Agustus ini. Kasus ini terjadi di Batam dan Tanjungpinang
Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Dewi Haryati
KEPRI, TRIBUNBATAM.id - Polisi ungkap dua tindak asusila terhadap anak di bawah umur di Kepri di awal Agustus 2022.
Tindak asusila terhadap anak perempuan di bawah umur ini terjadi di dua kota di Kepri, yakni Batam dan Tanjungpinang.
Kedua korban masing-masing berusia 17 dan 15 tahun.
Di Batam, seorang pria warga Rusunawa Tanjung Uncang, EY (28) nyaris babak belur dihajar orang tua korban.
Pria itu kepergok orang tua korban saat melakukan hubungan layaknya suami istri dengan anak gadisnya di sebuah kamar di Rusunawa.
Kini EY harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Baca juga: Wanita Garut Jual Konten Asusila, Bupati Garut Langsung Minta Maaf
Hal itu dibenarkan Kapolsek Batu Aji Kompol Daniel Ganjar melalui Kanit Reskrim.
"Ya, baru kemarin. Pelaku sudah diamankan Opsnal,” ujarnya, Selasa (2/8/2022).
Ia menyebutkan korban baru mengenal pelaku satu bulan lamanya.
Dari penuturan pelaku, tindak asusila itu baru kali pertama dilakukannya kepada korban yang masih berstatus pelajar SMA.
Pernah Hamil dan Keguguran
Di Tanjungpinang, Unit PPA Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang menangkap T (20) atas tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Pelaku diringkus polisi saat sedang berada di tempat kerjanya di kawasan Kampung Bulang, Kecamatan Tanjungpinang Timur.
Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Awal Sya'ban Harahap menyebutkan, terungkapnya kasus ini berawal dari kecurigaan orang tua korban.
Antara korban dan pelaku sudah lama berpacaran.
“Orang tua korban mengaku ada gelagat aneh dari sang anak, sehingga orang tuanya mendatangi rumah adiknya. Di situ tersangka dipanggil oleh pihak keluarga korban,” ujar Awal, Selasa (2/8/2022).
Dari situ terungkap, antara pelaku dan korban sudah melakukan hubungan layaknya suami istri.
Perbuatan ini terjadi dalam rentang waktu 2019 hingga 2021.
Baca juga: Alibi Palsu Ayah Tiri Buat Asusila Hingga Anaknya Melahirkan Terbongkar
Mirisnya lagi, tersangka mengetahui bahwa korban pernah hamil dan mengalami keguguran.
“Tersangka sering melakukan hubungan layaknya hubungan suami istri dengan korban. Informasinya terakhir kali berhubungan pada bulan Mei 2022,” sebut Awal.
Adapun modus tersangka yaitu meminta korban mendatangi rumahnya. Setelah itu pelaku mengajak korban melakukan hubungan intim di dalam kamar.
Pelaku mengumbar janji akan bertanggung jawab jika terjadi apa-apa setelah melakukan hubungan layaknya suami istri tersebut.
(TRIBUNBATAM.id/Bereslumbantobing/Rahma Tika)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google