Senin, 11 Mei 2026

BERITA KRIMINAL

Alibi Palsu Ayah Tiri Buat Asusila Hingga Anaknya Melahirkan Terbongkar

Polisi membongkar ulah ayah tiri menutup rapat aksi asusila terhadap anaknya yang berumur 13 tahun hingga melahirkan. Berawal dari kecurigaan polisi.

Tayang:
TRIBUNBATAM.ID/WAHYU INDRIANTO
Polisi membongkar perbuatan asusila yang coba ditutup rapat ayah tiri terhadap anak yang masih 13 tahun hingga melahirkan. Semua berawal dari kecurigaan polisi. Berikut ini kisahnya. 

SRAGEN, TRIBUNBATAM.id - Polisi membongkar aksi asusila ayah tiri terhadap anaknya yang masih berumur 13 tahun hingga hamil dan melahirkan pada Juni 2022 lalu.

Kasus asusila ini menjadi sorotan setelah ayah tiri anak di bawah umur itu berusaha menutupi aksi tak terpuji itu, dengan mendampingi istrinya membuat laporan ke polisi.

Anak di bawah umur korban perbuatan asusila yang masih berstatus pelajar SMP itu tak berani buka mulut setelah mendapat ancaman dari ayah tirinya berinisial J yang kini berstatus tersangka.

Tersangka warga Kecamatan Jenar, Kabupaten Sragen, Provinsi Jawa Tengah itu mendampingi istrinya, ibu kandung korban ke Mapolres untuk membuat laporan dengan terlapor berinisial T.

Baca juga: Kasus Asusila Dibongkar Guru Silat, Muridnya Jadi Korban Kebejatan Kuli Bangunan

Ungkap kasus Polres Sragen Jawa Tengah
Tampang ayah tiri tersangka kasus asusila terhadap anak perempuan berusia 13 tahun di Kecamatan Jenar, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah hingga hamil, Jumat (29/7/2022). Polisi membongkar perbuatan asusila ini berawal dari kecurigaan polisi.

Meski begitu, polisi tak lantas percaya dengan apa yang mereka tuduhkan itu.

Satreskrim Polres Sragen akhirnya memutuskan melakukan tes DNA terhadap beberapa sampel untuk dicocokkan dengan anak yang dikandung korban.

Hasil pemeriksaan awal dan pelaporan mendekati usia kelahiran bayi yang dikandung korban.

"Pihak-pihak lainya kami juga ambil sampelnya, termasuk terlapor dan ayah tiri korban, yang kita curigai," ujar Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Sragen, AKBP Piter Yanottama, Jumat (29/7/2022).

Alasan pengambilan sampling ayah tiri korban, karena adanya kecurigaan dan pengalaman ungkap kasus yang serupa.

Polisi punya alasan kuat jika ayah tiri korban ikut diambil sampelnya.

Di sini aksi asusila ayah tiri itu mulai terbongkar.

Baca juga: 6 Anak Laki-Laki Bintan Korban Asusila Seorang Pria, Beraksi Sejak Mei 2022

"Karena biasanya, kasus persetubuhan anak dilakukan oleh orang terdekat korban. Oleh karena itu mengambil sampling beberapa pihak termasuk orang-orang tinggal bersama korban kami ambil sampling-nya. Hingga akhirnya, hasil tes DNA babak tiri korban cocok dengan janin yang dikandung korban," katanya.

Hasil pemeriksaan juga mengungkapkan J melakukan persetubuhan tersebut lebih dari 17 kali.

Baik ayah tiri, korban dan istri diketahui tinggal serumah.

Ketika pertama kali berhasil merayu anak tirinya untuk berhubungan badan.

Pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat (2) atau ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Anak, dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.(TribunBatam.id) (Kompas.com/Fristin Intan Sulistyowati)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google

Sumber: Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved