BERITA KRIMINAL
Alibi Palsu Ayah Tiri Buat Asusila Hingga Anaknya Melahirkan Terbongkar
Polisi membongkar ulah ayah tiri menutup rapat aksi asusila terhadap anaknya yang berumur 13 tahun hingga melahirkan. Berawal dari kecurigaan polisi.
SRAGEN, TRIBUNBATAM.id - Polisi membongkar aksi asusila ayah tiri terhadap anaknya yang masih berumur 13 tahun hingga hamil dan melahirkan pada Juni 2022 lalu.
Kasus asusila ini menjadi sorotan setelah ayah tiri anak di bawah umur itu berusaha menutupi aksi tak terpuji itu, dengan mendampingi istrinya membuat laporan ke polisi.
Anak di bawah umur korban perbuatan asusila yang masih berstatus pelajar SMP itu tak berani buka mulut setelah mendapat ancaman dari ayah tirinya berinisial J yang kini berstatus tersangka.
Tersangka warga Kecamatan Jenar, Kabupaten Sragen, Provinsi Jawa Tengah itu mendampingi istrinya, ibu kandung korban ke Mapolres untuk membuat laporan dengan terlapor berinisial T.
Baca juga: Kasus Asusila Dibongkar Guru Silat, Muridnya Jadi Korban Kebejatan Kuli Bangunan
Meski begitu, polisi tak lantas percaya dengan apa yang mereka tuduhkan itu.
Satreskrim Polres Sragen akhirnya memutuskan melakukan tes DNA terhadap beberapa sampel untuk dicocokkan dengan anak yang dikandung korban.
Hasil pemeriksaan awal dan pelaporan mendekati usia kelahiran bayi yang dikandung korban.
"Pihak-pihak lainya kami juga ambil sampelnya, termasuk terlapor dan ayah tiri korban, yang kita curigai," ujar Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Sragen, AKBP Piter Yanottama, Jumat (29/7/2022).
Alasan pengambilan sampling ayah tiri korban, karena adanya kecurigaan dan pengalaman ungkap kasus yang serupa.
Polisi punya alasan kuat jika ayah tiri korban ikut diambil sampelnya.
Di sini aksi asusila ayah tiri itu mulai terbongkar.
Baca juga: 6 Anak Laki-Laki Bintan Korban Asusila Seorang Pria, Beraksi Sejak Mei 2022
"Karena biasanya, kasus persetubuhan anak dilakukan oleh orang terdekat korban. Oleh karena itu mengambil sampling beberapa pihak termasuk orang-orang tinggal bersama korban kami ambil sampling-nya. Hingga akhirnya, hasil tes DNA babak tiri korban cocok dengan janin yang dikandung korban," katanya.
Hasil pemeriksaan juga mengungkapkan J melakukan persetubuhan tersebut lebih dari 17 kali.
Baik ayah tiri, korban dan istri diketahui tinggal serumah.
Ketika pertama kali berhasil merayu anak tirinya untuk berhubungan badan.
Pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat (2) atau ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Anak, dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.(TribunBatam.id) (Kompas.com/Fristin Intan Sulistyowati)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google
Sumber: Kompas.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/pencabulan-anak-oleh-bapak-tiri.jpg)